Indramayu,28 Juni 2025 # Seorang mantan kepala desa (kuwu) di Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, berinisial AG, diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memalsukan tanggal dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah. Fakta ini terungkap setelah dua warga—Bu Y dan D—mendapati akta mereka tertanggal mundur ke 29 Desember 2014, padahal proses pembuatan AJB dilakukan pada tahun 2020.
Yang menjadi sorotan, pada tahun 2020 AG sudah tidak lagi menjabat sebagai kuwu, namun namanya tercantum dalam AJB seolah-olah masih memegang jabatan tersebut. Lebih jauh, proses legalisasi dilakukan melalui kantor notaris berinisial DSI di Indramayu, yang juga patut dimintai pertanggungjawaban atas keabsahan dokumen tersebut.
Bertindak Sebagai Pejabat Saat Sudah Tidak Menjabat
Tindakan AG bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran hukum yang serius, karena:
-
Ia bertindak sebagai pejabat desa padahal masa jabatannya telah berakhir.
-
Ia diduga sengaja meminta notaris untuk memundurkan tanggal pembuatan AJB, sehingga terkesan bahwa transaksi dilakukan saat ia masih memiliki kewenangan.
-
Hal ini menyesatkan isi dokumen hukum resmi dan berpotensi merugikan pihak lain di kemudian hari.
Jika terbukti, AG dapat dijerat dengan:
-
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
-
Pasal 12 huruf e UU Tipikor, jika terbukti menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau pihak lain.
Warga Geram: Tak Mau Jadi Korban Akta Bermasalah
Bu Y, salah satu warga yang dirugikan, mengaku awalnya percaya pada AG yang menawarkan bantuan untuk membuatkan AJB.
“Saya pikir bantuannya resmi atau sebagai mediasi. Tapi setelah saya cek akta yang saya buat tahun 2020 itu ternyata tertulis 2014. Itu tahun dia masih jadi kuwu, padahal tahun 2020 saya buat akta dia sudah bukan kuwu dan kuwunya K. Ini sangat meresahkan,” ujar Bu Y.
Hal yang sama dialami oleh tetangganya, D, yang juga mendapati AJB miliknya dibuat dengan tanggal yang dimundurkan secara tidak wajar.
Peran Notaris DSI Juga Dipertanyakan
Selain AG, keterlibatan notaris DSI dalam pembuatan AJB yang memuat informasi tanggal yang tidak akurat juga menuai pertanyaan besar. Sebagai pejabat umum, notaris wajib melakukan verifikasi terhadap kebenaran identitas dan jabatan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.
Jika terbukti lalai atau bahkan terlibat dalam pemalsuan, notaris dapat dikenai sanksi etik oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN), bahkan bisa masuk ranah pidana.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk:
-
Selalu memeriksa keabsahan waktu dan pihak yang menandatangani dokumen tanah.
-
Menghindari “jalan pintas” melalui mantan pejabat atau perantara tidak resmi.
-
Melaporkan ke pihak berwenang jika ada dugaan manipulasi.
Warga bisa menyampaikan pengaduan ke:
-
Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk pelanggaran jabatan oleh AG.
-
Majelis Pengawas Notaris (MPN) Jawa Barat untuk memeriksa peran Notaris DSI.
-
Polres Indramayu atau Kejaksaan Negeri jika ditemukan unsur pidana.
Seorang kuwu memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam setiap tindakan yang berhubungan dengan pelayanan publik. Menyalahgunakan status dan memalsukan informasi demi membantu transaksi tanah—apalagi setelah tidak menjabat—adalah bentuk penipuan yang harus ditindak tegas.















