INDRAMAYU # Ramai diperbincangkan di media sosial, isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan pertanian dan peternakan akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Bapenda Kabupaten Indramayu, Amrullah, menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan bukanlah bentuk kenaikan pajak, melainkan bentuk penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2022 yang mewajibkan perubahan sistem dari multi tarif menjadi single tarif.
“Penyesuaian ini dilakukan agar sesuai dengan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Dan perlu kami tegaskan, tidak ada kenaikan PBB untuk lahan pangan dan ternak,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025).
Sebelumnya, PBB dikenakan berdasarkan skema multi tarif, mulai dari 0,2% hingga 0,45% tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun kini, sistemnya menjadi tarif tunggal 0,45%. Khusus untuk lahan pangan dan ternak, diberikan tarif khusus sebesar 0,4% dengan perhitungan baru, yakni menggunakan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) sebesar 25%, bukan lagi 100%.
Simulasi Perhitungan
Amrullah menyebutkan contoh perhitungan agar publik memahami bahwa angka kewajiban PBB sebenarnya tetap.
-
Perhitungan Lama:
Luas lahan 483 m² x NJOP Rp27.000 = Rp13.041.000
NJKP 100% → 13.041.000 x 0,1% = Rp13.041 -
Perhitungan Baru (Perubahan Perda):
Luas lahan 483 m² x NJOP Rp27.000 = Rp13.041.000
NJKP 25% → 3.260.250 x 0,4% = Rp13.041
Hasilnya tetap sama: tidak ada kenaikan.
Penyesuaian Bukan Kenaikan
“Kalau ada yang bilang ini naik, berarti salah kaprah. Yang terjadi adalah perubahan sistem tarif agar lebih adil dan sesuai regulasi pusat. Kecuali jika ada perubahan fungsi lahan dari pertanian menjadi komersial, baru nilai pajaknya berbeda,” jelas Amrullah.
Bapenda mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh opini yang belum tentu berdasar. Pihaknya berkomitmen membuka informasi seluas-luasnya agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan baru ini.
















