Indramayu, 10/07/2025 # Sebuah praktik yang diduga menyimpang dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) mencuat di Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Seorang oknum mantan kuwu diduga membuat AJB yang tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan hukum administrasi pertanahan.
🎥 Tonton penelusuran kami untuk melihat bagaimana praktek “asal jadi” seperti ini bisa merugikan banyak pihak.
👍 LIKE jika peduli pada keadilan
💬 KOMENTAR jika kamu punya cerita serupa
🔔 SUBSCRIBE agar tidak ketinggalan investigasi lainnya
Warga sempat tergiur dengan imingi-imingi biaya murah dan proses cepat, tanpa menyadari bahwa dokumen yang mereka terima ternyata sarat kejanggalan.
Alih-alih membantu, oknum mantan kuwu ini justru membuat masyarakat bingung dan resah. AJB yang diterbitkan pada tahun 2022, justru menggunakan tanggal mundur ke tahun 2014, saat sang oknum masih menjabat sebagai kepala desa. Padahal, pada saat pembuatan, ia sudah tidak lagi memiliki wewenang hukum untuk menandatangani dokumen penting tersebut.
Sejumlah kejanggalan pun ditemukan:
-
Tanggal terbit tidak sesuai waktu pembuatan
-
Persyaratan hukum tidak lengkap
-
Prosedur resmi tidak dijalankan
-
Tidak melibatkan seluruh pihak terkait.
Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan AJB tersebut, dan membuka mata masyarakat tentang pentingnya memahami proses legal dalam jual beli tanah dan warisan.

















