Indramayu, 11/07/2025 # Kasus dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Seorang warga Desa Bugel Kecamatan Patrol, Pak Daya, mengaku ditipu soal legalitas tanah dan bangunan yang ia tempati—yang diyakininya merupakan warisan dari ayahnya, almarhum Daspi.
Namun, kejanggalan muncul ketika dokumen AJB justru mencantumkan nama Utami sebagai pemilik asal, bukan Daspi. Yang membuat perkara ini semakin rumit, diketahui bahwa Utami adalah istri dari Abdul Gani, mantan Kuwu Desa Bugel yang saat itu menjabat dan turut menandatangani AJB. Sementara dua saksi yang tertulis dalam dokumen tersebut adalah Widodo (adik Abdul Gani) dan Abdul Gani sendiri.
Dalam investigasi ditemukan bahwa proses pengajuan AJB sebenarnya dilakukan pada tahun 2022, namun tanggal penerbitan di dokumen ditulis tahun 2014, saat Abdul Gani masih menjabat. Dugaan praktik backdate ini membuka potensi terjadinya pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
🎥 Tonton penelusuran kami untuk melihat bagaimana praktek “asal jadi” seperti ini bisa merugikan banyak pihak.
👍 LIKE jika peduli pada keadilan
💬 KOMENTAR jika kamu punya cerita serupa
🔔 SUBSCRIBE agar tidak ketinggalan investigasi lainnya
Pak Daya yang merasa ada kejanggalan dalam proses pembuatan AJB nya ada ketidakwajaran, kini mempertimbangkan jalur hukum untuk mencari keadilan. Ia merasa sistem yang seharusnya melindungi hak masyarakat malah digunakan untuk keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.

















