Example floating
INVESTIGASI & PERISTIWA

Diduga Cacat Hukum, Risam Laporkan Penjualan Warisan Sepihak ke Pengadilan Agama

466
×

Diduga Cacat Hukum, Risam Laporkan Penjualan Warisan Sepihak ke Pengadilan Agama

Sebarkan artikel ini
Example 970 x200

Indramayu,22/07/2025 # Sengketa warisan keluarga almarhum Risman dan Dastem sudah masuk ranah pengadilan. Salah satu ahli waris, Risam, secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut menyasar dugaan penjualan tanah warisan secara sepihak oleh salah satu ahli waris lainnya, Nani, tanpa persetujuan saudara kandungnya.

Kasus ini bermula dari sejumlah bidang tanah milik Risman yang dijual sebelum dan sesudah beliau wafat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara Nani dan anaknya sendiri, Karsih, berdasarkan SPPT No. 32.14.130.008.004-0010.0 seluas 686 m² yang berlokasi di Blok Kampung Pintu Air, Desa Bojongslawi, Kecamatan Lohbener.

Namun, berdasarkan konfirmasi dari beberapa pihak yang terlibat dalam pembuatan AJB, diketahui bahwa transaksi itu bukan jual beli sesungguhnya, melainkan jaminan utang pribadi. Dalam praktiknya, AJB itu tetap diproses secara formal, bahkan disahkan oleh PPAT dan disaksikan oleh perangkat desa, namun niat hukum (mens rea) tidak mencerminkan transaksi jual beli.

“Ini sangat merugikan. Kami mendapatkan informasi bahwa AJB antara Nani dan Karsih hanyalah untuk keperluan jaminan utang, bukan penjualan hak milik. Tapi sekarang tanahnya malah dijual lagi ke pihak lain,” jelas Risam, saat ditemui usai mengajukan laporan ke Pengadilan Agama, Senin (22/07/2025).

Tidak hanya itu, AJB yang diterbitkan pun diduga kuat cacat hukum karena dibuat tanpa pelunasan pajak SPPT 2013 dan data identitas yang tidak sesuai dengan KTP. Tanah tersebut selanjutnya dijual oleh Karsih kepada pasangan Suratno dan Sureni pada 6 Agustus 2024, meskipun asal kepemilikan masih bermasalah.

Dalam hukum waris Islam dan perdata, tanah warisan tidak boleh dijual tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Apalagi jika pewaris (Risman) belum dibuktikan melepaskan hak atau memberikan hibah kepada pihak tertentu.

“Jual beli ini bisa dibatalkan secara hukum karena didasarkan pada niat yang berbeda dari yang dicantumkan dalam AJB. Ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar seorang praktisi hukum di Indramayu.

Kini, Risam berharap proses hukum dapat menghentikan alih fungsi atau penjualan lanjutan atas tanah warisan tersebut sebelum statusnya ditetapkan oleh pengadilan. Ia juga meminta perlindungan hak sebagai ahli waris dari upaya-upaya yang diduga telah memanipulasi dokumen dan melemahkan posisi saudara-saudara lainnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada sanggahan atau klarifikasi dari pihak Nani, Karsih, maupun para pihak yang disebut dalam dokumen jual beli tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!