Indramayu # Dorongan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas ( Beberes Dermayu ) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, semakin menguat. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk kalangan jurnalis dan pemerhati pemerintahan, menyerukan pentingnya pengawasan publik terhadap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan instansi dan dinas pemerintahan daerah.
Gerakan moral ini muncul sebagai bentuk keprihatinan terhadap masih adanya isu rotasi dan promosi jabatan yang tidak sepenuhnya mencerminkan asas merit system. Padahal, sistem tersebut merupakan landasan utama dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2024 juga telah menegaskan pemanfaatan aplikasi I-Mut (Integrasi Mutasi ASN) dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN.
Kebijakan ini bertujuan agar implementasi manajemen ASN benar-benar dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku, serta mencegah praktik penyimpangan seperti jual beli jabatan.
Menurut sejumlah pengamat, praktik jual beli jabatan tidak hanya mencederai nilai keadilan dan profesionalitas ASN, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Jabatan publik bukanlah komoditas untuk diperjualbelikan. ASN yang menduduki posisi strategis seharusnya dipilih karena integritas, kompetensi, dan kinerjanya bukan karena kemampuan finansial atau kedekatan politik,” ujar salah satu pemerhati birokrasi Indramayu, Jumat (10/10/2025). ke iqronews.click
Pemerintah Kabupaten Indramayu sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang Larangan Jual Beli Jabatan, sebagai upaya menegaskan komitmen terhadap reformasi birokrasi dan penegakan integritas ASN di daerah. Surat edaran ini juga memperkuat peran Inspektorat dan BKPSDM dalam melakukan pengawasan terhadap setiap proses mutasi dan promosi jabatan.
Selain upaya internal pemerintah, masyarakat juga diajak turut mengawasi jalannya birokrasi agar tetap bersih dan transparan. Pelaporan terhadap indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik suap jabatan dapat disampaikan melalui kanal resmi seperti Inspektorat Kabupaten Indramayu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gerakan moral bertajuk “Beberes Dermayu dari Jual Beli Jabatan” kini diharapkan menjadi kampanye bersama untuk memperkuat semangat reformasi birokrasi yang jujur dan terbuka bagi seluruh ASN dan masyarakat Indramayu.
“Saatnya masyarakat ikut mengawasi dan mendorong perubahan. Birokrasi yang bersih dimulai dari keberanian menolak sistem jual beli jabatan,” tegas salah satu tokoh muda Indramayu yang turut menggagas gerakan ini.

















