Bandung Barat # Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Provinsi Jawa Barat terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam agenda Rapat Pleno Finalisasi yang melibatkan BPKAD serta Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan substansi perubahan regulasi benar-benar menjawab tantangan pengelolaan aset daerah di era modern.
Tidak hanya di ruang rapat, komitmen kerja Pansus VII juga diwujudkan melalui Kunjungan Kerja ke Kantor P3D Wilayah Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini berlangsung lancar dan penuh produktivitas, sebagai bagian dari upaya menggali perspektif lapangan serta mendapatkan masukan faktual terkait pelaksanaan pengelolaan aset daerah.
Bunda SWH dalam Mendorong Regulasi yang Akuntabel
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Hj. Sri Wahyuni Utami Herman, yang akrab disapa Bunda SWH, menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Perda ini lahir agar aset daerah tidak hanya tercatat, tetapi benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” ujar Bunda SWH.
Lebih lanjut, Bunda SWH menyampaikan bahwa Barang Milik Daerah bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan merupakan modal pembangunan untuk generasi kini dan mendatang.
“Melalui Perda Inisiatif ini, kita wujudkan pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan bernilai tambah untuk rakyat Jawa Barat,” tegas Bunda SWH ke iqronews.click.
Ia juga menekankan pentingnya mengoptimalkan aset daerah agar mampu memberikan nilai produktif dan menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah.
“Setiap aset daerah harus menjadi sumber daya produktif, bukan beban, demi kesejahteraan masyarakat,” tambah Bunda SWH.
Fungsi Legislasi dan Pengawasan DPRD Diperkuat
Sebagai anggota legislatif, Bunda SWH menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, khususnya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang disusun benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Melalui fungsi pengawasan dan legislasi, DPRD harus memastikan seluruh pengelolaan aset berjalan transparan, tertib administrasi, serta memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Ini menjadi komitmen kami di Fraksi NasDem untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutur Bunda SWH.
Melalui pembahasan yang intensif ini, DPRD Jawa Barat menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien. Dengan regulasi yang adaptif serta berorientasi pada kemanfaatan publik, aset daerah diharapkan menjadi penggerak ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bukan sekadar dokumen hukum, tetapi merupakan langkah nyata DPRD Jawa Barat, khususnya Pansus VII, dalam mewujudkan tata kelola aset yang berkeadilan, transparan, dan berdaya guna tinggi. Dengan sinergi legislatif dan eksekutif, Jawa Barat diharapkan mampu menjadi contoh daerah yang berhasil mengubah aset menjadi kekuatan ekonomi yang berpihak pada rakyat.
( #Adv.)

















