Jangan Kehilangan Hak Gara-Gara Tidak Paham Hukum Waris
Masalah warisan sering dianggap hal yang “tabu” untuk dibicarakan dalam keluarga. Banyak yang memilih diam agar tidak menyinggung perasaan saudara. Namun, sikap sungkan ini justru bisa membuat seseorang kehilangan haknya sebagai ahli waris.
Di masyarakat, sering terdengar ungkapan seperti:
“Mboten apa-apa, sing penting rukun.”
“Nanti saja dibahas, biar tidak rame.”
Padahal, justru karena tidak pernah dibahas, persoalan sering muncul belakangan. Dan yang paling dirugikan biasanya adalah pihak yang paling lemah baik secara ekonomi maupun pemahaman hukum.
Warisan Itu Hak, Bukan Soal Malu atau Serakah
Secara hukum negara, Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa ahli waris secara otomatis mendapatkan hak atas seluruh harta peninggalan begitu pewaris meninggal dunia.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171–193 juga dijelaskan:
-
siapa saja yang menjadi ahli waris, dan
-
bagaimana pembagian hak masing-masing.
Sedangkan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11–12, Allah telah menetapkan bagian warisan secara jelas dan adil. Artinya, membicarakan warisan bukan keserakahan, tapi bagian dari menunaikan amanah hukum baik menurut agama maupun negara.
Diam Justru Bisa Dianggap Setuju
Karena tidak memahami hukum, banyak orang akhirnya kehilangan hak warisnya melalui hal-hal berikut:
-
Tidak dilibatkan saat tanah warisan dijual, tahu-tahu sudah balik nama.
-
Tidak keberatan saat satu saudara tinggal menetap di rumah warisan, lama-lama dianggap miliknya.
-
Membiarkan sawah warisan digarap sendiri oleh saudara lain dianggap yang menggarap paling berhak.
-
Tidak memiliki dokumen sebagai ahli waris seperti Kartu Keluarga atau akta kelahiran yang sesuai.
Dalam hukum, diam bisa dianggap persetujuan. Oleh karena itu, ahli waris berhak dan wajib mengetahui serta memperjuangkan haknya.
Warisan Itu Amanah dari Orang Tua
Hukum waris sejatinya dibuat untuk menjaga keadilan dan kerukunan keluarga. Jika sejak awal sudah jelas:
-
apa saja harta peninggalan,
-
siapa yang berhak,
-
bagian masing-masing sesuai aturan,
maka potensi perselisihan dapat dicegah sejak dini.
Warisan bukan hanya harta seperti tanah atau rumah. Tetapi juga amanah yang harus dijaga dengan baik untuk menghindari konflik dalam keluarga.
Kesimpulan
Jangan menunda pembahasan warisan. Semakin lama didiamkan, semakin besar potensi masalah. Ingat, memahami hukum bukan hanya soal hak tetapi juga menjaga tali keluarga tetap utuh dan harmonis.
Oleh : Muhammad Sholeh, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum
Founder :
NSR Law Firm Sukra – Indramayu
















