Example floating
INTERMEZZO

Hati-Hati Panitia Pilwu! Manipulasi Calon Bisa Bawa Masuk Penjara

1196
×

Hati-Hati Panitia Pilwu! Manipulasi Calon Bisa Bawa Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini

intermezzo # Pemilihan Kuwu  (Pilwu) adalah ujung dari demokrasi di tingkat desa  tempat masyarakat menentukan pemimpinnya melalui proses jujur, adil, dan terbuka.

Namun, ketika penyelenggara Panitia Kuwu Kabupaten,Kecamatan , Desa atau Plt. Kuwu dan Perangkat Desa  menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka proses tersebut justru kehilangan legitimasi demokratisnya.

Dalam regulasi terkait (misalnya Permendagri Nomor 112 Tahun 2014), Pilkades diatur agar berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip jujur dan adil ini ditujukan tidak hanya kepada pemilih, tetapi juga kepada panitia penyelenggara.

Dengan kata lain, panitia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk netral, transparan, dan tidak memihak calon manapun  sebelum, saat, dan setelah pemilihan.

Mengapa Manipulasi Panitia Bisa Dipidana

Pelanggaran Netralitas dan Penyalahgunaan Wewenang

  • Karena panitia dan perangkat desa diharapkan menjaga netralitas  baik dalam  maupun luar proses pemilihan  maka tindakan seperti menghalangi calon layak, dominasi calon tertentu, manipulasi suara, atau pemalsuan data merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

  • Sebelum menjalankan tugas, panitia diambil sumpah/janji untuk melaksanakan tugas dengan jujur dan adil. Jika sumpah itu dilanggar dengan sengaja, maka pelanggaran itu bisa dipersoalkan secara hukum.

 Landasan Hukum dan Kesempatan Penegakan

  • Aturan netralitas bagi aparatur/panitia desa tercantum dalam regulasi desa dan norma pemilihan kepala desa.

  • Ketika netralitas dilanggar  dan terbukti ada unsur kesengajaan, manipulasi, atau pemalsuan  ada kemungkinan pelanggaran tersebut diarahkan ke ranah hukum pidana atau perdata tergantung bukti dan regulasi lokal.

Hambatan dalam Penegakan: Kenapa Tidak Semua Kasus Diproses Pidana

Meskipun idealnya netralitas dan kejujuran wajib ditegakkan, dalam praktiknya:

  • Banyak regulasi Pilkades diatur oleh peraturan daerah/perbup/perwali yang berbeda-beda, sehingga ketentuan sanksi pidana tidak seragam.

  • Penanganan pelanggaran netralitas sulit jika bukti tidak cukup. Sebagaimana temuan di beberapa daerah: banyak dugaan pelanggaran, tetapi hanya sedikit yang bisa naik menjadi perkara pidana karena unsur formil maupun material sulit dipenuhi.

  • Dalam kasus di tingkat pemilihan umum lebih besar (misalnya Pilkada), pelanggaran netralitas terhadap aparatur desa sudah pernah dijerat pidana — tapi itu pun dengan syarat bukti kuat dan proses hukum tertentu.

Hak Masyarakat dan Upaya Perlindungan Hukum

Sebagai warga dan pemangku hak pilih  masyarakat berhak:

  • Meminta agar proses Pilkades dilaksanakan transparan: dari pendaftaran calon, verifikasi, kampanye (jika ada), hingga penghitungan suara.

  • Mengumpulkan bukti apabila menemukan indikasi kecurangan atau penyalahgunaan wewenang: dokumen, saksi, catatan, atau bukti lain yang obyektif.

  • Menempuh jalur hukum:

    1. Sengketa hasil Pilwu di tingkat kabupaten/kota lewat regulasi penyelesaian sengketa.

    2. Laporan pidana ke aparat penegak hukum jika ada unsur pidana pemalsuan, manipulasi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan kriminal lain.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penonton  tetapi juga bisa aktif menjaga integritas demokrasi di desanya.

Rekomendasi untuk Penyelenggara dan Pemangku Kebijakan

  • Pastikan regulasi lokal (Perda / Perbup / Perwali) yang mengatur Pilkades memuat ketentuan sanksi tegas bagi pelanggar netralitas/penyelenggara  termasuk sanksi pidana bila perlu.

  • Tingkatkan pengawasan eksternal  misalnya oleh masyarakat, LSM, media independen  agar pelaksanaan Pilwu lebih transparan dan akuntabel.

  • Dorong adanya pendidikan demokrasi di tingkat desa agar warga paham hak-haknya, prosedur Pilwu, serta cara mengevaluasi integritas penyelenggara.

Pilwu bukan hanya ritual pergantian pemimpin desa, melainkan representasi kehendak rakyat di tingkat akar rumput. Ketika panitia atau perangkat desa melakukan manipulasi, itu bukan sekadar pelanggaran prosedural tetapi pengkhianatan terhadap cita-cita demokrasi.

Oleh sebab itu, setiap pelaku penyelenggara harus diberi tanggung jawab  secara moral, administratif, dan bila perlu, pidana  agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi desa tetap terjaga. Masyarakat pun punya hak dan peluang untuk meminta pertanggungjawaban.

Oleh : A. Junaedi Karso

Wong Kampung Saking Dhermayu

Dewan Pembina Redaksi iqronews.click 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!