Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Gegernya Pilwu Tinumpuk: Digugat ke PTUN, Hasil Terancam Gugur?

797
×

Gegernya Pilwu Tinumpuk: Digugat ke PTUN, Hasil Terancam Gugur?

Sebarkan artikel ini

Bandung  # Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) terkait penetapan calon Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Tinumpuk, Kabupaten Indramayu resmi memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Perkara ini teregister dengan Nomor Perkara: 212/G/PTUN-BDG, dengan penggugat yang dikuasakan oleh Wiyadi, dan Panitia Pilwu Pemkab Indramayu sebagai tergugat. Berdasarkan panggilan pengadilan, pihak tergugat telah dipanggil secara sah.

Proses Pilwu Dinilai Berisiko Cacat Hukum Jika Tetap Dipaksakan

Kuasa hukum penggugat, Advokat H. Dudung Badrun, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilwu saat proses hukum masih berjalan berpotensi menimbulkan persoalan serius secara hukum.

Dalam keterangannya, ia menyatakan :

“Kami menegaskan bahwa selama perkara ini masih dalam proses persidangan di PTUN, tahapan Pilwu seharusnya dihentikan sementara. Jika tetap dipaksakan, maka berpotensi kuat melahirkan produk hukum yang cacat secara administratif dan dapat digugat kembali di kemudian hari,” ujar H. Dudung Badrun ke iqronews.click. Selasa,  09/12/2025.

Peringatan Terkait Penerbitan SK Bupati

Lebih lanjut, H. Dudung Badrun juga menyoroti potensi risiko hukum apabila Surat Keputusan (SK) Bupati tetap diterbitkan di tengah sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan:

“Setiap pejabat publik terikat oleh sumpah jabatan dan asas-asas pemerintahan yang baik. Menerbitkan SK dalam kondisi proses hukum yang masih berjalan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam pemerintahan dan bisa menjadi objek sengketa hukum baru,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa mekanisme sanksi terhadap pejabat merupakan kewenangan lembaga negara sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya Mencari Kepastian Hukum

Menurut pihak penggugat, langkah gugatan ini dilakukan bukan untuk menghambat demokrasi desa, tetapi justru untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilwu berjalan sesuai aturan hukum.

H. Dudung Badrun menambahkan:

“Gugatan ini bukan untuk merusak proses demokrasi desa, tapi untuk menjaga marwah hukum dan keadilan. Kami ingin Pilwu berjalan bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga siapa pun yang terpilih benar-benar lahir dari proses yang sah,” katanya.

Imbauan kepada Masyarakat

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat Desa Tinumpuk dan sekitarnya untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada lembaga peradilan,” tutup H. Dudung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!