Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Awalnya Ikhlas, Akhirnya Ribut: Bahaya Menunda Pembagian Warisan

975
×

Awalnya Ikhlas, Akhirnya Ribut: Bahaya Menunda Pembagian Warisan

Sebarkan artikel ini

Warisan yang Tak Pernah Dibagi: Bom Waktu dalam Keluarga

Di banyak keluarga, urusan warisan kerap dianggap bukan prioritas. Alasannya terdengar mulia: masih suasana duka, takut menyinggung perasaan, atau khawatir memicu konflik. Namun seiring waktu berjalan, warisan yang dibiarkan tanpa kejelasan justru sering berubah menjadi sumber perpecahan yang sulit dihindari.

Awalnya semua tampak baik-baik saja. Rumah orang tua masih ditempati bersama, sawah tetap digarap, hubungan antar saudara terlihat harmonis. Tapi tanpa disadari, penundaan pembagian warisan menyimpan potensi konflik yang perlahan tumbuh diam, namun siap meledak kapan saja.

Dari Ikhlas ke Curiga

Banyak konflik warisan justru berawal dari niat baik. Ada yang menempati rumah orang tua “sementara”. Ada pula yang mengelola sawah agar tidak terbengkalai.

Masalah mulai muncul ketika:

  • Penghuni rumah merasa paling berhak,

  • Pengelola tanah merasa paling berjasa,

  • Sementara ahli waris lain merasa diabaikan.

Perlahan, obrolan berubah menjadi sindiran. Sindiran menjadi curiga.
Curiga berkembang menjadi konflik terbuka.

Yang akhirnya diperebutkan bukan semata harta, melainkan rasa keadilan yang dirasa terabaikan.

Menurut Hukum Perdata: Hak Waris Berlaku Sejak Pewaris Wafat

Dalam hukum perdata Indonesia, warisan tidak menunggu dibagi untuk menjadi hak ahli waris.

Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan:

“Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang dari orang yang meninggal dunia.”

Maknanya:

  • Sejak pewaris meninggal dunia, seluruh harta menjadi milik bersama para ahli waris.

  • Tidak otomatis menjadi milik anak tertua.

  • Tidak juga menjadi hak penuh pihak yang paling lama menempati atau mengelola.

Selama belum dilakukan pembagian, harta tersebut berstatus boedel waris (harta warisan bersama).

Jika salah satu ahli waris menguasai atau memanfaatkan harta warisan secara sepihak, tanpa persetujuan ahli waris lainnya, maka secara prinsip telah terjadi pelanggaran hak.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai:

  • Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), atau

  • Penguasaan tanpa hak atas harta bersama.

Menurut Hukum Islam: Warisan Tidak Boleh Dikuasai Sepihak

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), pembagian warisan juga tidak boleh dilakukan sembarangan atau ditunda tanpa alasan yang sah.

Pasal 171 huruf (c) KHI menegaskan bahwa:

Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama hidupnya.

Adapun Pasal 175 KHI mengatur bahwa sebelum pembagian warisan, harta peninggalan harus digunakan terlebih dahulu untuk:

  1. Biaya perawatan dan pengurusan jenazah,

  2. Pelunasan seluruh utang pewaris,

  3. Pelaksanaan wasiat, paling banyak sepertiga dari harta warisan.

Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, barulah harta warisan dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan bagiannya masing-masing.

Menunda pembagian tanpa kesepakatan bersama, terlebih dengan menguasai atau memanfaatkan harta secara sepihak, bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam dan berpotensi memicu sengketa hukum.

Mengapa Harus Dibahas Sejak Awal?

Warisan yang dibiarkan terlalu lama tanpa kejelasan ibarat sawah yang tak digarap:

  • Dokumen bisa hilang,

  • Saksi bisa wafat,

  • Anak cucu bertambah banyak,

  • Persoalan semakin rumit.

Masalah yang semula bisa diselesaikan secara kekeluargaan, akhirnya terpaksa dibawa ke meja hijau. Ironisnya, yang sering disalahkan justru orang tua yang telah wafat padahal akar masalahnya ada pada mereka yang masih hidup dan memilih menunda.

Jangan Menunggu Meledak

Membahas dan membagi warisan bukan berarti tidak menghormati orang tua. Justru sebaliknya, itu adalah bentuk tanggung jawab dan keadilan kepada seluruh ahli waris.

Tidak harus sempurna, tidak harus tanpa emosi, yang penting dibicarakan, disepakati, dan dicatat dengan jelas.

Karena menunda warisan bukan menghindari konflik melainkan menunda ledakan.

Masalah Warisan Masih Mengganjal?

Jika urusan warisan di keluarga masih menggantung, terasa sensitif untuk dibahas tapi juga tak bisa dihindari, mungkin inilah saatnya mencari pendampingan yang tepat.

Kadang, cukup dengan berdiskusi lebih awal untuk mengetahui posisi hukum dan langkah paling aman. Pendekatannya bisa santai, bahasanya mudah dipahami, dan tujuannya bukan mencari ribut melainkan mencari jalan keluar yang paling adil.

# Konsultasi Hukum Waris  📱 WhatsApp: 0813 1238 1136

 

Oleh : Muhammad Sholeh, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum 

Founder :  NSR Law Firm 

Sukra –  Indramayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!