Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Debitur Wajib Tahu! DC Tak Bisa Sembarangan Tarik Motor dan Mobil

1050
×

Debitur Wajib Tahu! DC Tak Bisa Sembarangan Tarik Motor dan Mobil

Sebarkan artikel ini

Jakarta  # Praktisi Hukum Toni RM memberikan penjelasan tegas terkait aturan penagihan dan penarikan kendaraan kredit oleh Debt Collector (DC) atau yang kerap disebut Mata Elang (Matel). Hal ini disampaikannya saat diwawancarai Reporter Trans TV untuk program Insert, menyusul peristiwa meninggalnya seorang DC dalam insiden penarikan kendaraan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Minggu,14/12/2025.

Dalam keterangannya, Toni RM menekankan bahwa aktivitas penagihan maupun penarikan kendaraan kredit tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Ada Aturan Khusus untuk Debt Collector

Menurut Toni RM, penagihan oleh DC diatur dalam:

  • POJK Nomor 10 Tahun 2022

  • POJK Nomor 22 Tahun 2023

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa DC wajib memiliki izin dan sertifikasi resmi. Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 WIB, serta dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan Debitur.

“Penagihan itu ada etikanya dan batasannya. Tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif atau kekerasan,” jelas Toni RM.

Penarikan Kendaraan Wajib Surat Kuasa yang Sah

Lebih lanjut, Toni RM menjelaskan bahwa penarikan kendaraan kredit hanya dapat dilakukan apabila DC mengantongi surat kuasa khusus yang tegas dan jelas.

Surat kuasa tersebut wajib memuat secara rinci:

  • Identitas kendaraan

  • Nomor Polisi

  • Nomor rangka

  • Nomor mesin

  • Nomor kontrak kredit

  • Nama Debitur

Ia menegaskan, surat kuasa yang hanya bersifat umum, tanpa mencantumkan identitas kendaraan secara langsung dalam dokumen utama, tidak memiliki kekuatan hukum.

“Jika identitas kendaraan hanya dilampirkan terpisah dan tidak tercantum tegas dalam surat kuasa, maka itu bertentangan dengan Pasal 1796 KUH Perdata, sehingga surat kuasa tersebut tidak sah,” ujarnya.

Putusan MK: Tidak Boleh Tarik Paksa

Toni RM juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi:

  • Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019

  • Putusan MK Nomor 02/PUU-XIX/2021

Putusan tersebut menegaskan bahwa jika Debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan.

Artinya, DC tidak dibenarkan melakukan penarikan paksa di lapangan, meskipun Debitur menunggak cicilan.

Tarik Paksa Bisa Berujung Pidana

Apabila DC tetap melakukan penarikan kendaraan secara paksa, Toni RM menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dilaporkan ke Kepolisian.

“Penarikan paksa dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tegasnya.

Melalui penjelasan ini, Toni RM berharap masyarakat, khususnya Debitur, lebih memahami hak-haknya, sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan pembiayaan dan DC agar patuh terhadap hukum dan mengedepankan cara-cara beradab.

“Penegakan hukum harus berjalan, tapi keselamatan dan martabat manusia juga harus dijaga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!