Bandung # Sidang sengketa Tata Usaha Negara terkait Pilwu Serentak Indramayu 2025 yang kini diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung bukan sekadar perkara antar pihak, melainkan menjadi cermin penting bagi tata kelola demokrasi desa dan kepastian hukum pemerintahan lokal. Kembali digelar di PTUN Bandung, Rabu (7/1/2026).
Perkara bernomor 247/G/2025/PTUN BDG ini diajukan oleh Wiyadi sebagai Penggugat terhadap Pemerintah Kabupaten Indramayu cq Panitia Pilwu Serentak Indramayu 2025 (Tergugat I) dan BPD Desa Tinumpuk (Tergugat II).
Mengapa Perkara Ini Penting untuk Publik?
Bagi masyarakat awam, sengketa Pilwu sering dipersepsikan sebagai konflik kalah-menang dalam kontestasi desa. Namun perkara Pilwu Serentak Indramayu 2025 justru membuka ruang edukasi publik tentang:
-
Apa itu keputusan tata usaha negara (KTUN)
-
Bagaimana asas pemerintahan yang baik (AUPB) bekerja
-
Mengapa satu kesalahan administrasi bisa berdampak sistemik
Inilah yang membuat Majelis Hakim PTUN Bandung menaruh perhatian serius pada perkara ini.
Objek Sengketa I: Ketika Fakta Jabatan Tidak Diakui Administrasi
Objek sengketa pertama adalah Surat Panitia Pilwu Serentak Indramayu Nomor 400.10.2/01/SK/2025, yang menetapkan hasil tambahan bakal calon Kuwu.
Dalam surat tersebut, Penggugat dinyatakan tidak memiliki pengalaman pemerintahan (nilai 0), padahal ia telah dua periode menjabat sebagai anggota BPD.
Apakah BPD Bagian dari Pemerintahan Desa?
Secara hukum, BPD adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa, sejajar sebagai mitra kepala desa dalam fungsi legislasi desa, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Kuasa hukum Penggugat, H. Dudung Badrun, SH, MH, menegaskan:
“Ketika dua periode jabatan sebagai anggota BPD dinilai nol pengalaman, maka itu bukan persoalan tafsir, tetapi kesalahan administratif yang berdampak langsung pada hak warga negara,”
Dalam hukum administrasi negara, keputusan seperti ini berpotensi melanggar asas kecermatan, asas objektivitas, dan asas keadilan.
Objek Sengketa II: Pilwu Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum
Objek sengketa kedua menyasar BPD Desa Tinumpuk, yang tetap melaksanakan Pilwu pada 10 Desember 2025, meskipun:
-
Telah ada somasi resmi
-
Gugatan sedang diperiksa PTUN Bandung
Apakah Proses Harus Dihentikan Saat Digugat?
Dalam praktik hukum administrasi, memang tidak semua gugatan otomatis menunda pelaksanaan keputusan. Namun, asas kehati-hatian (prudential principle) mengharuskan pejabat publik mempertimbangkan dampak hukum lanjutan.
“Saat proses hukum sedang berjalan, seharusnya ada kehati-hatian, karena legitimasi hasil Pilwu bisa dipersoalkan di kemudian hari,” ujar Dudung Badrun ke iqronews.click
Fakta Kunci: Pilwu Digelar, SK Bupati Belum Terbit
Fakta penting yang terungkap di persidangan adalah:
-
Pilwu Serentak Indramayu 2025 telah dilaksanakan
-
SK Bupati Indramayu tentang pengesahan Kuwu terpilih belum diterbitkan
Makna Hukumnya
Tanpa SK Bupati, hasil Pilwu belum memperoleh kekuatan hukum final. Artinya, secara administratif:
-
Kuwu terpilih belum sah secara hukum
-
Negara masih memiliki ruang koreksi melalui mekanisme peradilan
Mengapa Hakim Meminta Daftar Kuwu Terpilih 139 Desa?
Majelis Hakim meminta Penggugat melengkapi nama seluruh Kuwu terpilih di 139 desa. Langkah ini bukan formalitas, melainkan sinyal bahwa perkara ini berpotensi berdampak kolektif.
Alasannya:
-
Penetapan calon dilakukan satu SK untuk 139 desa
-
Pencalonan dan pemilihan berada dalam satu desain regulasi
-
Panitia Pilwu memegang fungsi ganda: penyelenggara, pengawas, sekaligus penyelesai sengketa
“Jika satu keputusan administratif dinyatakan cacat hukum, maka akibat hukumnya tidak bisa dipilah per desa,” tegas Dudung.
Sidang Lanjutan 14 Januari 2026
Sidang lanjutan dijadwalkan 14 Januari 2026, dengan agenda:
-
Melengkapi dokumen Tergugat II
-
Penyerahan daftar lengkap Kuwu terpilih di 139 desa
Kuasa hukum Penggugat menegaskan pihaknya menghormati proses hukum.
“Kami percaya PTUN Bandung akan memutus perkara Pilwu Serentak Indramayu 2025 ini secara objektif demi kepastian hukum dan masa depan demokrasi desa,” pungkas Dudung.
Perkara Pilwu Serentak Indramayu 2025 memberi pelajaran penting:
-
Demokrasi desa tidak cukup hanya prosedural, tetapi harus taat asas hukum
-
Keputusan administrasi harus berbasis fakta dan objektivitas
-
Penyelenggara Pilwu tidak boleh merangkap fungsi tanpa mekanisme kontrol
Dengan kata lain, Pilwu bukan sekadar memilih, tetapi juga menjamin keadilan bagi semua warga.
















