Example floating
PENDIDIKAN & PENGEMBANGAN SDM

Akhir Warisan Hukum Belanda, A. Junaedi Karso Sambut Era Baru Hukum Pidana Indonesia

1228
×

Akhir Warisan Hukum Belanda, A. Junaedi Karso Sambut Era Baru Hukum Pidana Indonesia

Sebarkan artikel ini

Indonesia # Buku “Selamat Datang KUHAP & KUHP Baru, Selamat Tinggal Warisan Hukum Kolonial Belanda” yang di tulis  oleh A. Junaedi Karso menjadi ekspresi simbolis sekaligus refleksi intelektual atas lahirnya era baru sistem hukum pidana di Indonesia. Pernyataan tersebut menandai berakhirnya penggunaan kitab undang-undang peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.

Pernyataan ini mencerminkan sentimen nasionalisme hukum yang kuat, yakni keinginan untuk mewujudkan sistem hukum yang mandiri, berdaulat, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

Makna “Selamat Datang KUHAP & KUHP Baru”

Dalam konteks hukum nasional, frasa ini merujuk pada mulai berlakunya:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

Kedua regulasi tersebut resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, setelah melalui proses perumusan panjang oleh para ahli hukum Indonesia. Khusus KUHP Nasional, proses penyusunannya memakan waktu lebih dari 63 tahun, sebagai upaya menggantikan hukum pidana kolonial yang sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat modern.

Selamat Tinggal Wetboek van Strafrecht Warisan Kolonial

Frasa “Selamat Tinggal Warisan Hukum Kolonial Belanda” merujuk pada berakhirnya penggunaan Wetboek van Strafrecht (WvS), KUHP peninggalan Belanda tahun 1918 yang telah diberlakukan di Indonesia sejak masa penjajahan.

Aturan kolonial tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan:

  • rasa keadilan masyarakat Indonesia,

  • nilai sosial dan budaya bangsa,

  • serta prinsip hak asasi manusia dalam negara demokratis.

Dengan berakhirnya WvS, Indonesia secara simbolik dan substantif melepaskan salah satu sisa paling kuat dari sistem penjajahan di bidang hukum.

Era Baru Hukum Pidana Indonesia

A. Junaedi Karso menekankan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah reformasi hukum nasional dan bentuk nyata dekolonisasi hukum.

“Hukum pidana nasional bukan sekadar mengganti pasal, tetapi menegaskan kedaulatan bangsa dalam menentukan keadilan bagi rakyatnya sendiri,” ungkap A. Junaedi Karso ke iqronews.click.

KUHP baru membawa sejumlah perubahan fundamental, di antaranya:

  • Pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan korektif

  • Alternatif pidana penjara, seperti kerja sosial

  • Perluasan asas legalitas dengan mengakui the living law atau hukum adat

  • Pertanggungjawaban pidana korporasi yang lebih tegas

  • Pengaturan delik tertentu sebagai delik aduan dengan ruang mediasi

Secara struktur, KUHP baru terdiri dari 37 bab dan 624 pasal, jauh lebih komprehensif dibanding KUHP kolonial lama.

Pembaruan KUHAP dan Tantangan Implementasi

Seiring berlakunya KUHP nasional, pemerintah juga mengesahkan KUHAP baru pada Desember 2025 untuk menyesuaikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan pidana. Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan pedoman administrasi penyidikan baru sejak 2 Januari 2026.

Selain itu, diterbitkan pula UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026 untuk mengatur masa transisi agar perubahan sistem hukum berjalan tertib.

Meski demikian, A. Junaedi Karso mengingatkan bahwa pembaruan hukum tetap membutuhkan pengawasan publik, literasi hukum, serta kesiapan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan tafsir keliru dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Buku sebagai Referensi Kebijakan dan Diskursus Publik

Selamat Datang KUHAP & KUHP Baru, Selamat Tinggal Warisan Hukum Kolonial Belanda

Penulis: A. Junaedi Karso

Buku ini merupakan refleksi kritis dan edukatif tentang lahirnya KUHP dan KUHAP baru Indonesia sebagai tonggak penting pembaruan hukum nasional. Penulis menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar revisi pasal, melainkan peralihan paradigma hukum dari sistem kolonial menuju hukum yang berakar pada nilai Pancasila, keadilan sosial, dan jati diri bangsa Indonesia.

Dalam buku ini dijelaskan bahwa KUHP lama merupakan produk kolonial Belanda yang disusun untuk kepentingan penjajahan, bukan untuk melindungi hak dan martabat rakyat Indonesia. Karena itu, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru dipandang sebagai langkah historis untuk melepaskan diri dari belenggu hukum kolonial yang telah bertahan puluhan tahun setelah kemerdekaan.

Penulis menguraikan secara sederhana berbagai prinsip penting dalam KUHP dan KUHAP baru, antara lain:

  • Penguatan perlindungan hak asasi manusia

  • Pendekatan keadilan restoratif

  • Penegakan hukum yang lebih humanis dan proporsional

  • Penyesuaian hukum pidana dengan perkembangan sosial, budaya, dan teknologi

Buku ini juga mengingatkan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undang, tetapi oleh pemahaman aparat penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, penulis mendorong edukasi publik agar masyarakat tidak terjebak pada disinformasi dan ketakutan yang tidak berdasar.

Dengan bahasa yang lugas dan argumentasi yang sistematis, buku ini hadir sebagai jembatan pemahaman antara dunia akademik hukum dan masyarakat umum dalam menyambut era baru hukum pidana nasional.

Siapa A. Junaedi Karso

A. Junaedi Karso dikenal sebagai akademisi, dosen, penulis, dan pakar hukum. Ia merupakan Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) serta pegiat literasi yang aktif menyuarakan pembaruan hukum nasional.

Latar belakang hidupnya yang inspiratif sebagai putra seorang penjual kangkung yang berhasil meraih gelar profesor menjadi simbol perjuangan intelektual dan pengabdian terhadap pendidikan serta kedaulatan hukum bangsa.

Melalui pernyataannya, A. Junaedi Karso menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru adalah momen bersejarah bagi Indonesia untuk sepenuhnya berdiri di atas kaki sendiri dalam bidang hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!