Mengapa Warga Sukra hingga Gantar Terancam Kehilangan Hak Ganti Rugi Jika Masih Menunda Urus Sertifikat?
Indramayu # Sore itu, di sebuah warung kopi di pinggiran Kecamatan Sukra, seorang bapak paruh baya membuka map plastik lusuh di hadapan penulis. Di dalamnya hanya ada selembar kertas kuning yang mulai rapuh: Letter C.
“Pak, katanya tanah saya mau masuk area industri. Tapi orang kantor bilang surat ini sudah nggak kuat lagi,” ujarnya lirih. Sawah itu, katanya warisan dari orang tuanya digarap turun-temurun, tanpa pernah bermasalah.
Cerita tersebut bukan sekadar keluhan di warung kopi. Ia adalah alarm keras bagi ribuan warga di sepanjang koridor Pantura Indramayu. Saat ini, masyarakat sedang berdiri di persimpangan besar: antara masa lalu agraris dan masa depan industri yang datang begitu cepat.
Raksasa Rebana Mulai Menggeliat
Hari ini, di depan rumah warga, hamparan sawah mungkin masih terlihat hijau dan laut tampak tenang. Namun di meja perencanaan para pejabat di Bandung dan Jakarta, wajah Indramayu sudah berubah rupa.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kawasan Rebana dan diperkuat Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW, wilayah Indramayu ditetapkan sebagai bagian penting dari kawasan ekonomi baru Jawa Barat.
Sukra bukan lagi sekadar kecamatan di ujung barat Indramayu. Sabuk industri Rebana memanjang dari Sukra dan Patrol, menembus Kandanghaur, Losarang, hingga wilayah pedalaman seperti Gantar dan Terisi yang memiliki kedekatan akses Tol Cipali.
Indramayu sedang disiapkan menjadi raksasa industri. Kereta pembangunan sudah berangkat. Relnya sudah terpasang. Pertanyaannya kini sederhana namun krusial: apakah “tiket” tanah Anda sudah sah secara hukum?
Baca :
- Pengembangan Kawasan Rebana: Peluang Strategis Indramayu dalam Perekonomian Regional
- Apa Itu Kawasan Rebana? Peluang dan Tantangan bagi Indramayu
- Buku A. Junaedi Karso Ungkap Posisi Kunci Indramayu di Tengah Pengembangan Rebana
Tenggat 2 Februari 2026: Mengapa Ini Jadi Garis Finish?
Banyak warga bertanya, “Kenapa harus buru-buru?”
Jawabannya terdapat pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Pemerintah memberikan masa transisi lima tahun, terhitung sejak aturan tersebut diundangkan pada 2 Februari 2021. Artinya, tepat 2 Februari 2026, status dokumen lama seperti Letter C, girik, petok, dan sejenisnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan hak.
Dokumen tersebut akan “turun kasta” menjadi sekadar petunjuk awal dalam pendaftaran tanah, bukan bukti hak yang kuat. Hari ini, waktu yang tersisa hanya hitungan hari.
Risiko Menjadi “Tamu” di Tanah Sendiri
Tanah memang tidak serta-merta hilang. Namun, posisi hukum pemilik Letter C menjadi sangat lemah, terutama saat industri dan proyek strategis mulai masuk. Risiko yang mengintai antara lain:
-
Ganti Rugi Terhambat
Investor atau tim pengadaan tanah cenderung menolak pembayaran langsung kepada pemilik Letter C karena dianggap berisiko sengketa. -
Uang Ganti Rugi “Parkir” di Pengadilan
Tidak jarang, uang ganti rugi akhirnya dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri karena status tanah tidak clean and clear. Proses pencairannya bisa memakan waktu bertahun-tahun. -
Prosedur Makin Rumit dan Mahal
Pengurusan sertifikat setelah Februari 2026 akan mewajibkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang secara hukum rawan digugat oleh pihak lain jika muncul klaim tandingan.
Sertifikat SHM, Perisai di Tengah Badai Investasi
Dalam sistem pertanahan modern, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah perlindungan terkuat. Sertifikat memastikan:
-
Batas tanah tercatat dan terkunci dalam sistem digital BPN
-
Tidak mudah digeser oleh patok ilegal atau klaim sepihak
-
Nilai ganti rugi mengikuti harga pasar yang adil, bukan harga “kasihan”
Amankan Hak Sebelum Terlambat
Ada asas hukum klasik yang relevan dengan situasi ini:
Dormientibus non succurrit ius hukum tidak menolong mereka yang tidur di atas haknya.
Batas waktu ini ditetapkan untuk menertibkan data pertanahan nasional, mencegah tumpang tindih, dan menutup celah mafia tanah. Bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menyelamatkan hak masyarakat.
Sebelum “Kiamat Administrasi” 2 Februari 2026 tiba, warga diimbau segera:
-
Mendatangi kantor desa
-
Mengecek program PTSL
-
Atau berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan (BPN)
Jangan menunggu cerobong asap pabrik terlihat dari jendela rumah, baru panik mencari pengacara.
Buka laci Anda hari ini.
Pastikan masa depan keluarga tidak ikut rapuh bersama kertas kuning yang masa berlakunya hampir habis.
Oleh : Muhammad Sholeh, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum
Founder : NSR Law Firm
Sukra – Indramayu

















