Recap Berita
- Paulus Tannos, buronan korupsi E-KTP, ditangkap di Singapura.
- Proses ekstradisi dilakukan melalui perjanjian RI-Singapura.
- KPK bekerja sama dengan Interpol dan CPIB untuk mengajukan penahanan sementara.
- Penahanan sementara disetujui pengadilan Singapura hingga 17 Januari 2025.
Singapura, 25 Januari 2025 – Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buronan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), berhasil ditangkap di Singapura. Namun, proses pemulangannya ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tidak dapat dilakukan segera. Ada beberapa tahapan hukum yang harus ditempuh sesuai dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Kerja Sama RI-Singapura dalam Proses Ekstradisi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penahanan sementara terhadap Paulus Tannos di Singapura dilakukan berdasarkan perjanjian ekstradisi kedua negara. “Pengajuan penahanan sementara dilakukan melalui jalur police to police (provisional arrest) dengan melibatkan Divhubinter Mabes Polri,” ujar Tessa, Sabtu (25/1/2025).
Tessa menambahkan bahwa permohonan ini diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, yang kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura. Selanjutnya, Singapore Police Force (SPF) berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk menangani kasus tersebut.
Baca Juga :
- Gunung Semeru Erupsi 6 Kali dalam Sehari, Status Waspada Level II
- Kehangatan Warga Indonesia di Malaysia Sambut Presiden Prabowo Subianto
- Kunjungan Kenegaraan Presiden Prabowo: Simbol Penghormatan dan Kerja Sama Indonesia-Malaysia
- Prabowo Subianto Kunjungi Parlemen India: Perkuat Diplomasi Politik dan Budaya
- Pertemuan Presiden Prabowo dan PM Modi, 5 MoU Perkuat Hubungan Indonesia-India
Proses Hukum di Singapura
Tessa menjelaskan bahwa penahanan Paulus Tannos harus melalui pengadilan di Singapura. Proses ini melibatkan CPIB, Attorney General Chambers, dan pengadilan Singapura. “Penahanan ini hanya berlaku sementara sampai pengadilan memberikan putusan,” ungkap Tessa.
Kejaksaan Indonesia di Singapura juga terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Penahanan sementara ini telah disetujui pengadilan Singapura hingga 17 Januari 2025, sambil menunggu syarat-syarat ekstradisi terpenuhi.
Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Korupsi
Penangkapan Paulus Tannos menjadi bukti pentingnya kerja sama internasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Interpol Polri, CPIB Singapura, dan pengadilan Singapura.
KPK berharap proses ekstradisi dapat berjalan lancar sehingga Paulus Tannos dapat segera dipulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.
















