Example floating
POLITIK & BIROKRASI

Mewujudkan Pasar Tradisional yang Lebih Nyaman: Tata Kelola dan Renovasi yang Transparan

1102
×

Mewujudkan Pasar Tradisional yang Lebih Nyaman: Tata Kelola dan Renovasi yang Transparan

Sebarkan artikel ini
Example 970 x200

Indramayu  # Upaya modernisasi pasar tradisional terus menjadi isu utama dalam pengelolaan aset desa. Pasar Wanguk Desa Kedungwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, yang telah menjadi pusat ekonomi warga selama bertahun-tahun, tengah menghadapi rencana renovasi yang menimbulkan diskusi di kalangan pedagang dan pemerintah desa. Bagaimana seharusnya tata kelola dan renovasi pasar dilakukan agar tetap adil dan menguntungkan semua pihak?

Tata Kelola Pasar: Prinsip Dasar yang Harus Diperhatikan

Dalam pengelolaan pasar desa, ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan agar setiap kebijakan berjalan dengan baik:

  1. Kepastian Hukum – Pengelolaan pasar harus mengacu pada regulasi yang jelas, termasuk Peraturan Desa (Perdes) dan Surat Hak Guna Bangunan Pasar (SHGBP).
  2. Keterlibatan Pedagang – Setiap kebijakan terkait pasar, baik renovasi maupun relokasi, harus melalui musyawarah yang melibatkan pedagang sebagai pemangku kepentingan utama.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas – Segala bentuk kebijakan dan pengelolaan dana renovasi perlu diinformasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik.

Pedagang Menuntut Musyawarah dan Transparansi

Sugeng Raharjo, seorang pedagang kelontong yang telah enam tahun berjualan di Pasar Wanguk, menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) tahun 2010, hak guna bangunan pasar telah disepakati berlaku hingga tahun 2030. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa renovasi atau pembongkaran pasar baru akan dilakukan setelah masa berlaku Perdes berakhir.

“Kami para pedagang ingin ada keterbukaan dari pemerintah desa. Dalam Perdes 2010 sudah jelas disebutkan bahwa renovasi baru akan dilakukan pada 2030. Kenapa sekarang tiba-tiba ada rencana pembangunan tanpa musyawarah dengan kami?” ujar Sugeng.

Aliansi Pedagang Pasar Tradisional Kedungwungu secara resmi menyatakan sikap menolak rencana renovasi yang tertuang dalam Perdes No.1 Tahun 2024. Mereka juga mendesak agar Panitia Pengawas Pembangunan Pasar Desa (P4D) dibubarkan jika tidak melibatkan perwakilan pedagang dalam pengawasan.

“Kami butuh kejelasan, jangan sampai renovasi ini justru merugikan pedagang yang sudah bertahun-tahun mencari nafkah di sini,” ungkapnya.

Selain itu, para pedagang meminta agar skema pembangunan dan sumber pendanaan proyek dijelaskan secara transparan kepada publik. Mereka khawatir bahwa renovasi ini akan berdampak pada biaya sewa kios yang lebih tinggi dan penggusuran tanpa solusi yang jelas.

Perdes tahun 2010 menyebutkan bahwa hak guna bangunan pasar berlaku hingga 2030, sehingga setiap rencana renovasi sebelum masa tersebut perlu mendapatkan persetujuan bersama melalui mekanisme musyawarah desa.

Renovasi Pasar: Membangun Tanpa Mengorbankan Pedagang

Dalam konteks rencana renovasi, para pedagang menekankan bahwa pembangunan pasar harus tetap mempertahankan prinsip keadilan dan tidak merugikan usaha kecil. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam proses renovasi adalah:

  1. Musyawarah Terbuka – Sebelum proyek dimulai, perlu ada pertemuan yang melibatkan pemerintah desa, pedagang, dan tokoh masyarakat untuk merumuskan solusi terbaik.
  2. Perlindungan Hak Pedagang Lama – Pedagang yang sudah lama berjualan di pasar harus diberikan jaminan terkait lokasi kios dan biaya sewa agar tetap bisa beroperasi pasca-renovasi.
  3. Skema Pembiayaan yang Jelas – Sumber pendanaan renovasi harus dijelaskan secara transparan, baik yang berasal dari anggaran desa, investor, atau skema kerja sama lainnya.

Indah, seorang pedagang baju di Pasar Wanguk, menegaskan bahwa renovasi bukanlah hal yang ditolak, tetapi mekanisme yang jelas dan transparan harus dikedepankan. “Kami mendukung perbaikan pasar agar lebih nyaman, tetapi kami ingin diajak berdiskusi lebih dulu,” ungkapnya, 13/02/2025.

Mewujudkan Pasar yang Berdaya dan Berkelanjutan

Sebagai pusat ekonomi desa, pasar tradisional tidak hanya menjadi tempat jual beli, tetapi juga sumber penghidupan masyarakat setempat. Oleh karena itu, setiap langkah perubahan harus dilakukan dengan mengutamakan prinsip tata kelola yang baik, musyawarah yang inklusif, serta transparansi dalam setiap keputusan.

Dengan pendekatan yang tepat, renovasi Pasar Wanguk bisa menjadi peluang untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih baik, tanpa mengorbankan hak para pedagang yang telah lama berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!