Recap Berita:
- Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim, berencana mencabut sejumlah regulasi yang menghambat proses perizinan usaha.
- Keputusan ini diambil setelah banyaknya keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha terkait perizinan yang berlarut-larut.
- Perizinan yang lebih cepat dan mudah, Indramayu diharapkan menjadi wilayah yang lebih ramah bagi dunia usaha dan investasi.
- Langkah ini merupakan bagian dari 14 program percepatan pembangunan Indramayu untuk meningkatkan investasi dan kesejahteraan masyarakat.
Indramayu, 16 Februari 2025 # Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim, berkomitmen untuk mempercepat proses perizinan usaha di Kabupaten Indramayu. Langkah ini dilakukan dengan mencabut sejumlah regulasi yang dinilai memperlambat penerbitan izin, sehingga banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Regulasi yang Akan Dicabut
Sejumlah aturan yang akan direvisi atau dicabut meliputi:
- Keputusan Bupati Indramayu No. 503/Kep.426-DPMPTSP/2022, yang mengatur pendelegasian wewenang pelayanan perizinan dan non-perizinan di Kabupaten Indramayu.
- Surat Edaran Bupati Indramayu No. 503/1919/DISKIMRUM (9 Agustus 2023), yang menghentikan sementara izin pembangunan perumahan.
- Surat Edaran Bupati Indramayu No. 501/222/Diskopdagin (17 Januari 2024), yang menghentikan sementara izin pembangunan toko modern.
Kordinator Tim Transisi Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, H. Maman Kostaman, menyatakan bahwa regulasi tersebut telah menjadi kendala utama bagi pelaku usaha. “Banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan perizinan, tetapi terkendala teknis dan berlarut-larut,” ujarnya.
Langkah Konkret Percepatan Perizinan
Sebagai solusi, Tim Transisi berencana meluncurkan program percepatan perizinan dengan langkah-langkah berikut:
- Penyelesaian perizinan yang tertunda secara cepat dan transparan.
- Solusi penyelesaian perizinan bagi pemohon yang mengalami kendala regulasi dan tata ruang wilayah.
- Kemudahan izin bagi industri prioritas, termasuk industri padat karya, rumah sakit, klinik, rumah bersalin, serta balai pengobatan tradisional.
Lucky Hakim menegaskan bahwa percepatan perizinan ini merupakan bagian dari 14 program percepatan pembangunan Indramayu.
“Kami akan mencabut aturan yang memperlambat proses perizinan. Perizinan harus mudah, cepat, dan terpadu,” ungkapnya.
Meningkatkan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Indramayu serta menciptakan lapangan pekerjaan baru. Pemda Indramayu juga akan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Visi Indramayu sebagai daerah Religius, Ekonomi Kreatif, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong dapat segera terwujud, dengan sasaran utama peningkatan kesejahteraan masyarakat.
















