Example floating
INVESTIGASI & PERISTIWA

Diduga Cacat Prosedur, Jual Beli Tanah Warisan di Bojongslawi Tuai Protes Ahli Waris

260
×

Diduga Cacat Prosedur, Jual Beli Tanah Warisan di Bojongslawi Tuai Protes Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
Example 970 x200

Indramayu, 15/07/2025 # Sengketa warisan kembali mengemuka di Desa Bojongslawi, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, setelah terungkap dugaan kejanggalan dalam proses jual beli tanah peninggalan pasangan almarhum Risman dan Dastem.

Tanah seluas 304 meter persegi yang dijual oleh salah satu anak, Nani, kepada Karsih ( Anaknya Nani) pada 2013 kini berubah menjadi 349 meter persegi saat dijual kembali ke Suratno dan Sureni pada 6 Agustus 2024. Perubahan luas 45 meter persegi ini tidak disertai dokumen resmi pengukuran ulang dari BPN maupun peta bidang terbaru.

“Ada yang aneh. SPPT-nya masih sama, tapi luasnya berubah. Tidak ada dasar hukum atau pengukuran ulang yang sah,” ungkap salah satu ahli waris, yang meminta namanya dirahasiakan.

Berdasarkan dokumen yang beredar, AJB tahun 2013 tetap dibuat meski PBB tanah tersebut belum lunas. AJB itu dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Lohbener dengan menggunakan SPPT No. 004-0010.  Anehnya, AJB yang dibuat tahun 2024 pun berdasarkan AJB tahun 1013 dengan SPPT yang sama, tetapi mencantumkan luas yang berbeda.

Photo diambil dari AJB 2013

” Secara hukum, AJB seharusnya tidak bisa diterbitkan jika PBB belum lunas. Bukti pelunasan PBB adalah syarat wajib dalam proses jual beli tanah sebagai bentuk tanggung jawab pajak kepada negara. Jika tetap diterbitkan tanpa pelunasan, maka AJB tersebut berpotensi cacat hukum dan bisa dipersoalkan di kemudian hari. PPAT atau pejabat terkait yang memproses AJB dalam kondisi seperti itu bisa dikenai sanksi etik bahkan pidana. Ini penting disorot agar praktik-praktik manipulatif di lapangan tidak terus terjadi “ tegas seorang pemerhati hukum agraria yang mengikuti kasus ini.

Poto diambil dari AJB 2024

Lebih mencurigakan lagi, ditemukan AJB tahun 1997 antara Risman ke Taryana ( Suami Nani)  yang hanya memuat nama tanpa cap jempol Risman. Padahal, selama hidupnya, Risman dikenal selalu menggunakan cap jempol dalam dokumen penting. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut cacat prosedur, bahkan bisa jadi hasil manipulasi.

Photo diambil dari AJB 1997

Tanah yang dijual itu sejatinya bagian dari harta warisan. Namun hingga saat ini, belum pernah dilakukan pembagian warisan secara sah, baik melalui pengadilan maupun musyawarah keluarga. Dua ahli waris lain, Hj. Ampih dan Darinih, telah meninggal dunia, sementara Risam sebagai ahli waris yang masih hidup tidak pernah dimintai persetujuan dalam transaksi tersebut.

“Kami mendesak agar pihak desa, PPAT, dan BPN turun tangan. Jangan sampai transaksi-transaksi yang tidak sah ini berlanjut dan merugikan banyak pihak,” ujar seorang warga yang mengikuti kasus ini.

Hingga berita ini ditulis, pihak redaksi belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari PPAT yang mengesahkan kedua AJB tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!