Example floating
INVESTIGASI & PERISTIWA

Audiensi Pilwu Memanas: Sekda Arahkan PTUN, Tapi SK Sebut Bisa Diperbaiki, Kebijakan Sekda Dinilai Ambigu dan Tidak Konsisten

1881
×

Audiensi Pilwu Memanas: Sekda Arahkan PTUN, Tapi SK Sebut Bisa Diperbaiki, Kebijakan Sekda Dinilai Ambigu dan Tidak Konsisten

Sebarkan artikel ini

Indramayu # Audiensi dan debat publik antara para bakal calon kuwu (balon kuwu) dan Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Kabupaten Indramayu pada Senin (24/11/2025) kembali berlangsung tegang. Ketidakpuasan para balon kuwu terhadap penjelasan panitia membuat mereka meminta audiensi lanjutan dengan Sekretaris Daerah atau Bupati Indramayu.

Karena Bupati sedang tidak berada di tempat, para perwakilan balon kuwu akhirnya diterima oleh Sekretaris Daerah Indramayu Ir. Aep Surahman, yang juga tercatat sebagai pejabat penandatangan Surat Keputusan Hasil Seleksi Tambahan Pilwu 2025.

Audiensi tersebut dihadiri balon kuwu dan perwakilan dari Desa Patrol, Sukajati, Sidadadi, Sumuradem Timur, Singaraja, Sukareja, dan Tinumpuk. Dari unsur pemerintah turut hadir Plt. Asisten Daerah (Asda) 1  Ja’far Abdullah, Plt. Kadis DPMD Kadmidi, serta Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu H. Teguh Budiarso.

Dalam pertemuan tersebut, Aep Surahman menerima seluruh laporan kejanggalan yang disampaikan balon kuwu. Mulai dari perubahan skema penilaian, perbedaan nilai akhir, hingga dugaan ketidaksesuaian data di sejumlah desa.

Namun, pernyataannya mengenai tindak lanjut membuat ruang diskusi kembali memanas dan memunculkan polemik baru. Hal ini terjadi setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Ir. Aep Surahman, memberikan arahan agar pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Arahan tersebut menurut para balon kuwu dinilai berlawanan dengan Isi Keputusan Ketiga dalam Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kuwu Serentak Kabupaten Indramayu Tahun 2025 Nomor 400.10.2/01/SK/2025, yang secara jelas menyatakan:

“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan di dalam penetapannya, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.”

Bunyi Keputusan Ketiga ini membuka ruang perbaikan internal oleh pemerintah daerah apabila ditemukan kekeliruan administratif. Karena itu, pernyataan Sekda yang mengarahkan ke PTUN dianggap menimbulkan ambiguitas dalam pengambilan kebijakan.

Dua Pernyataan Berbeda, Balon Kuwu Menilai Kebijakan Menjadi Tidak Tegas

Para balon kuwu mempertanyakan mengapa mereka disarankan mengambil jalur hukum, sementara SK panitia justru memberi peluang perbaikan tanpa harus masuk ranah pengadilan.

Menurut para balon kuwu, hal ini menimbulkan kebingungan karena pemerintah kabupaten terlihat tidak tegas dalam menentukan langkah penyelesaian.

“Sekda menyuruh kami ke PTUN, tapi SK yang ditandatanganinya sendiri menyebut bisa diperbaiki jika ada kekeliruan. Ini membingungkan dan membuat kebijakan pemerintah tidak konsisten.” kata ely susilowati salah satu balon kuwu yang ikut hadir ke iqronews.click

Baca Juga : Sorotan Publik Mengarah ke Panitia Pilwu Kabupaten : Ada Apa dengan Perubahan Nilai dan Data yang Hilang?

Kekhawatiran Konflik Horizontal: Balon Kuwu Minta Tahapan Ditunda Sementara

Selain menyoroti problem regulasi, para balon kuwu juga menyampaikan kekhawatiran atas potensi konflik sosial di desa jika tahapan Pilwu tetap dilanjutkan.

Mereka menilai, apabila proses berlanjut ke tahap berikutnya sementara permasalahan belum selesai, masyarakat dapat terbelah karena masing-masing balon memiliki basis pendukung.

Karena itu, mereka sepakat meminta:

Penundaan sementara untuk seluruh desa yang sedang bermasalah, agar tidak muncul konflik yang lebih dalam di tingkat warga.

Balon kuwu menilai penundaan adalah langkah paling aman dan humanis, demi menghindari ketegangan, apalagi jika proses PTUN berjalan bersamaan dengan keluarnya nomor urut calon.

Harapan Balon Kuwu: Pemerintah Hadir, Tegas, dan Tidak Ambigu

Para balon kuwu berharap pemerintah kabupaten mengambil langkah yang lebih jelas dan selaras dengan aturan yang ditandatangani sendiri oleh panitia Pilwu.

Mereka meminta pemerintah:

  • memberikan keputusan yang tegas,

  • membuka ruang perbaikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketiga SK,

  • serta menunda tahapan Pilwu di desa-desa bermasalah demi menjaga kondusivitas.

Masyarakat desa juga diimbau tetap tenang dan menunggu keputusan resmi berikutnya agar proses demokrasi di tingkat desa tetap berlangsung jujur, adil, dan damai.

Belum Ada Keputusan Resmi yang Sesuai dengan Kesepakatan

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah kabupaten yang sesuai dengan kesepakatan bersama dalam audiensi, termasuk terkait permintaan penundaan tahapan maupun evaluasi ulang hasil seleksi tambahan.

Situasi ini membuat para balon kuwu dan masyarakat masih menunggu langkah tegas dari pemerintah kabupaten untuk menjamin proses Pilwu berjalan transparan, adil, dan kondusif.

# Media membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan hak jawab secara proporsional sehingga publik mendapatkan informasi yang seimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!