INTERMEZZO

Antara Antusiasme Nomor Urut dan Bayang Sengketa Pilwu yang Belum Terjawab

1007
×

Antara Antusiasme Nomor Urut dan Bayang Sengketa Pilwu yang Belum Terjawab

Sebarkan artikel ini

intermezzo # Pengundian dan pengambilan nomor urut bakal calon kuwu (balon kuwu) di sejumlah desa di Kabupaten Indramayu telah berlangsung dengan penuh dinamika. Ada wajah-wajah yang tampak berseri karena mendapatkan nomor sesuai harapan, dan ada pula yang pulang dengan raut kecewa karena masih menyimpan ketidakpuasan atas proses sebelumnya. Seharusnya momentum ini menjadi tanda dimulainya pesta demokrasi tingkat desa dengan penuh kegembiraan. Namun, di balik itu semua, terdapat persoalan yang belum menemukan jawaban secara mufakat.

Sengketa Tes Tambahan Belum Tuntas

Beberapa desa masih bergulat dengan sengketa yang muncul dari pelaksanaan tes tambahan Pilwu tingkat kabupaten. Dugaan adanya kejanggalan dalam proses tersebut membuat sejumlah balon kuwu mempertanyakan transparansi dan kejelasan prosedur yang diterapkan. Para balon kuwu merasa bahwa tahap pengundian nomor urut seakan dipaksakan berjalan, sementara akar persoalan yang lebih mendasar belum diselesaikan.

Arahan Sekda Dinilai Kontradiktif

Kebingungan semakin meruncing setelah adanya arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Selaku Ketua Panitia Pemilihan Kuwu Serentak Kabupaten Indramayu Tahun 2025, yang meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan balon kuwu.

Arah kebijakan tersebut dinilai janggal karena bertolak belakang dengan isi Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kuwu Serentak Kabupaten Indramayu Tahun 2025 Nomor 400.10.2/01/SK/2025, khususnya pada bagian Keputusan Ketiga, yang dengan tegas menyebutkan:

“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan di dalam penetapannya, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.”

Bunyi diktum itu secara jelas membuka ruang koreksi internal. Maka, arahan untuk langsung menggugat ke PTUN justru menimbulkan ambiguitas serta menimbulkan kesan bahwa ruang penyelesaian musyawarah dalam tubuh panitia seakan ditutup rapat.

Tuntutan Penundaan Tahapan Pilwu

Sementara itu, para balon kuwu dari desa yang tengah bersengketa hanya menginginkan proses yang adil dan proporsional. Mereka meminta tahapan berikutnya untuk ditunda sementara bagi desa-desa yang sedang bermasalah, agar tidak memicu potensi konflik horizontal antarpendukung di tingkat akar rumput. Sikap ini mencerminkan kehati-hatian dan upaya menjaga kondusivitas desa, bukan bentuk pembangkangan terhadap aturan.

Belum Ada Keputusan yang Sesuai Kesepakatan

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keputusan resmi yang benar-benar sesuai dengan kesepakatan bersama atau menjawab aspirasi para balon kuwu secara tuntas. Kondisi ini membuat ruang publik dipenuhi spekulasi, dan kepercayaan terhadap proses Pilwu berada dalam situasi yang perlu segera dipulihkan.

Panitia kabupaten dan pihak terkait diharapkan membuka pintu dialog selebar mungkin, serta mengambil langkah penjelasan yang transparan dan akuntabel. Pilwu adalah hajat besar masyarakat desa. Jangan sampai pesta demokrasi yang seharusnya membawa gembira justru meninggalkan luka dan kekecewaan berkepanjangan.

Oleh : Tosu – Toto Suranto

Redaksi iqronews.click dan Citizen Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!