INDRAMAYU # Sebanyak 9.306 botol minuman beralkohol (mihol) dimusnahkan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kamis (15/10/2026). Ribuan botol tersebut menjadi bukti hasil penindakan selama sekitar satu setengah bulan. Namun, di balik pemusnahan itu, ada tantangan yang lebih besar: memastikan peredaran minuman keras yang melanggar aturan benar-benar berkurang dan tidak kembali berulang.
Pemusnahan barang bukti bukan sekadar penutup rangkaian penindakan. Langkah tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan membangun kesadaran hukum masyarakat. Sebab, keberhasilan penegakan peraturan daerah (Perda) tidak hanya ditentukan oleh banyaknya barang bukti yang dimusnahkan, tetapi juga oleh dampak nyata kebijakan terhadap ketertiban dan kenyamanan warga.
Momentum ini menjadi relevan ketika Kabupaten Indramayu baru saja memperingati Hari Jadi ke-499 pada 7 Oktober 2026, dengan tema “499 Tahun Mengukir Sejarah, Menyongsong Lima Abad, Indramayu Berjaya”. Menjelang usia lima abad, pembangunan daerah perlu berjalan seiring dengan penguatan ketertiban sosial dan kepastian hukum.
9.306 Botol Menjadi Catatan Penting Pengawasan
Pemusnahan tersebut disaksikan Bupati Indramayu Lucky Hakim, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Indramayu Opik Hidayat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir pula unsur TNI, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
9.306 botol minuman beralkohol tersebut merupakan hasil penindakan selama sekitar satu setengah bulan sejak penegakan dilakukan secara efektif. Meski demikian, jumlah itu belum menggambarkan keseluruhan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Indramayu.
Data tersebut menunjukkan adanya aktivitas penegakan aturan yang menghasilkan barang bukti dalam jumlah besar. Di sisi lain, temuan itu menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak dapat berhenti setelah operasi selesai.
Tantangan berikutnya adalah memastikan pelanggaran tidak kembali terjadi, baik melalui lokasi maupun jalur distribusi yang sama atau berbeda. Karena itu, evaluasi berkala terhadap hasil penindakan menjadi penting untuk mengetahui apakah pengawasan benar-benar mampu menekan pelanggaran.
Ketegasan Penegakan Perda Harus Sesuai Hukum
Lucky Hakim menegaskan, penegakan Perda harus tetap berlandaskan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak dapat bertindak hanya atas dasar keinginan untuk bersikap tegas tanpa memperhatikan batas kewenangan dan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Perda itu adanya di Indramayu. Begitu keluar gerbang sedikit saja, Indramayu sudah tidak berlaku. Dan juga ada tatanan hukum yang di atasnya, ada hukum negara, ada KUHP dan lain-lain. Jadi, tidak boleh dalam proses penegakan Perda pun bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya keseimbangan antara ketegasan dan kepastian hukum. Setiap penindakan harus memiliki dasar yang jelas, dilaksanakan sesuai prosedur, dan tidak melampaui kewenangan.
Lucky menjelaskan, terdapat tiga perkara yang telah mendapatkan putusan pengadilan sebagai dasar penerbitan surat pemusnahan barang bukti. Sementara itu, sebagian barang bukti lainnya diserahkan secara sukarela oleh pemilik maupun agen toko.
Dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring), ia menyebut denda berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta, bergantung pada temuan pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Tujuannya memang karena kita sudah menegakkan Perda, terus ada barang buktinya, sudah diadili, sudah sesuai dengan aturan, ya kita musnahkan. Kalau misalnya kita jual, berarti sama saja kita jadi pelakunya lagi,” tegas Lucky.
Ia juga menyampaikan bahwa pengulangan penindakan masih menjadi salah satu strategi yang dapat dilakukan. Sementara itu, kemungkinan perubahan atau penyesuaian Perda akan dibicarakan bersama DPRD sebagai representasi masyarakat.
Opik Hidayat: Pengawasan Harus Berkelanjutan
Sebagai unsur yang menjalankan penegakan Perda di lapangan, Satpol PP-Damkar memiliki peran penting untuk memastikan penertiban diikuti pengawasan yang berkesinambungan.
Plt. Kepala Satpol PP-Damkar Indramayu, Opik Hidayat, menyampaikan bahwa 9.306 botol minuman beralkohol berhasil diamankan dalam operasi penegakan selama sekitar satu setengah bulan terakhir.
“Jumlah ini menunjukkan bahwa upaya penertiban yang kami lakukan mulai membuahkan hasil. Namun, kami menyadari bahwa peredaran minuman beralkohol masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara berkelanjutan. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan agar peredaran miras dapat ditekan, sekaligus menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” ujar Opik.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penindakan perlu menjadi bagian dari strategi pengawasan jangka panjang. Operasi yang konsisten, tindak lanjut laporan masyarakat, pemeriksaan terhadap tempat usaha, dan koordinasi antarlembaga dapat mendukung upaya menekan pelanggaran.
Selain penindakan, pendekatan pencegahan juga perlu diperkuat melalui sosialisasi aturan kepada pelaku usaha. Informasi yang jelas mengenai ketentuan perizinan, larangan, dan konsekuensi pelanggaran dapat membantu meningkatkan kepatuhan.
Evaluasi juga perlu dilakukan dengan melihat perkembangan pelanggaran berulang, tindak lanjut pengaduan warga, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, keberhasilan pengawasan dapat diukur melalui perubahan kondisi di lapangan, bukan semata-mata jumlah barang bukti yang terkumpul.
Masyarakat Berperan dalam Membangun Ketertiban
Upaya menjaga ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak aturan. Masyarakat juga dapat mengambil bagian dengan memahami ketentuan yang berlaku serta menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran melalui saluran resmi.
Partisipasi warga akan lebih efektif apabila didukung mekanisme pelaporan yang mudah diakses, tindak lanjut yang jelas, dan komunikasi yang terbuka antara pemerintah dengan masyarakat.
Di sisi lain, pelaku usaha perlu memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Penegakan hukum yang konsisten dan proporsional diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Pendekatan tersebut perlu berjalan beriringan: pelanggaran ditindak sesuai hukum, pencegahan diperkuat, dan masyarakat diberikan ruang untuk ikut menjaga lingkungan.
Menuju Lima Abad, Keberhasilan Harus Dirasakan Warga
Peringatan Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu menjadi momentum untuk melihat pembangunan secara lebih menyeluruh. Menyongsong lima abad, cita-cita Indramayu berjaya tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dengan terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.
Pemusnahan 9.306 botol minuman beralkohol merupakan salah satu langkah dalam penegakan Perda. Tahap selanjutnya adalah memastikan pengawasan terus berjalan, mengevaluasi efektivitas penindakan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan memperkuat partisipasi masyarakat.
Keberhasilan kebijakan pada akhirnya perlu terlihat dari berkurangnya pelanggaran berulang, meningkatnya kesadaran hukum, dan semakin baiknya ketertiban yang dirasakan warga.
Menjelang lima abad perjalanan Kabupaten Indramayu, ketegasan pemerintah akan semakin bermakna apabila dijalankan secara konsisten, proporsional, dan bertanggung jawab. Sebab, Indramayu yang berjaya bukan hanya daerah yang mampu menindak pelanggaran, melainkan juga daerah yang berhasil membangun budaya taat aturan demi kepentingan bersama.















