JAKARTA # Transformasi kepolisian tidak hanya berbicara mengenai perubahan struktur, teknologi, maupun penegakan hukum. Lebih jauh, transformasi menyentuh hubungan mendasar antara polisi dan masyarakat.
Gagasan itu menjadi salah satu pokok dalam paparan calon Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto melalui doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”. Konsep tersebut menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian, dengan arah membangun institusi yang hadir, dekat, cepat, adil, terbuka, dan adaptif.
Polisi Bersama Masyarakat sebagai Arah Transformasi
Doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” menggambarkan pergeseran pendekatan dari police-centric menuju society-centric. Artinya, ukuran keberhasilan kepolisian tidak hanya dilihat dari jumlah perkara yang ditangani atau tingkat pengungkapan kasus.
Ukuran lainnya adalah sejauh mana masyarakat merasakan kehadiran polisi sebagai pelindung, pemberi rasa aman, serta institusi yang dapat dipercaya.
Dalam konteks itu, transformasi Polri diarahkan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Stabilitas keamanan dipandang sebagai salah satu fondasi penting bagi pembangunan nasional.
Continuity with Correction: Melanjutkan, Sekaligus Mengoreksi
Salah satu prinsip yang ditawarkan adalah “continuity with correction” atau keberlanjutan dengan koreksi.
Prinsip tersebut berarti program yang telah memiliki fondasi baik tetap dilanjutkan, sementara bagian yang ditemukan memiliki kelemahan, penyimpangan, atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat perlu diperbaiki.
Pendekatan ini juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas organisasi dan efisiensi anggaran. Pergantian kepemimpinan tidak harus selalu berarti menghentikan seluruh program sebelumnya.
Dengan demikian, kesinambungan berjalan bersama evaluasi.
Keteladanan Hoegeng dan Integritas Kepemimpinan
Transformasi kelembagaan juga ditempatkan dalam kerangka integritas.
Dalam paparan tersebut, Jenderal Hoegeng menjadi salah satu rujukan keteladanan moral. Nilai yang ditekankan meliputi integritas, kesederhanaan, keberanian, dan keteguhan dalam menjalankan tugas.
Perubahan institusi tidak cukup hanya dilakukan melalui regulasi dan teknologi. Keteladanan pimpinan hingga anggota yang berhadapan langsung dengan masyarakat menjadi bagian penting dari perubahan perilaku organisasi.
Sembilan Kegelisahan Masyarakat yang Hendak Dijawab
Paparan tersebut mengidentifikasi sejumlah persoalan pelayanan dan penegakan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, kepastian penanganan laporan, sehingga masyarakat mengetahui status dan perkembangan laporan yang disampaikan.
Kedua, kesetaraan di hadapan hukum, dengan penegakan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan status sosial, kedekatan, atau pengaruh.
Ketiga, pemberantasan pungutan liar dan pelayanan transaksional, antara lain melalui digitalisasi pelayanan.
Keempat, penguatan pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Kelima, penggunaan kekuatan secara proporsional dan terukur sesuai standar operasional dan hak masyarakat.
Keenam, perubahan budaya “lapor tunggu viral” menjadi sistem yang memastikan laporan diterima, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan dikomunikasikan perkembangannya.
Ketujuh, penguatan mekanisme pengaduan internal maupun eksternal.
Kedelapan, transparansi perkembangan perkara melalui pemanfaatan teknologi digital.
Kesembilan, penguatan empati dalam pelayanan garis depan, khususnya SPKT ketika menghadapi korban kejahatan dan kelompok rentan.
Enam Prinsip Polisi: Hadir, Dekat, Cepat, Adil, Terbuka, Adaptif
Untuk menerjemahkan gagasan tersebut ke dalam pekerjaan sehari-hari, terdapat enam prinsip operasional.
Hadir, berarti polisi aktif berada di tengah masyarakat dan tidak hanya datang ketika gangguan keamanan terjadi.
Dekat, berarti anggota memahami karakter sosial masyarakat dan wilayah tugasnya untuk membantu mendeteksi potensi konflik lebih awal.
Cepat, berarti memberikan respons tanpa birokrasi yang tidak diperlukan dengan dukungan teknologi dan integrasi komando.
Adil, berarti tindakan penegakan hukum didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum.
Terbuka, berarti membangun komunikasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara adaptif berarti kemampuan mengikuti perubahan teknologi serta perkembangan modus kejahatan, termasuk kejahatan digital.
Enam Program Prioritas Transformasi Polri
Paparan kepemimpinan tersebut diterjemahkan melalui enam bidang prioritas.
- Penguatan kelembagaan, termasuk penataan struktur organisasi agar lebih efektif.
- Pembinaan SDM dan rekrutmen, dengan prinsip meritokrasi dan integritas.
- Penguatan pelayanan publik, terutama melalui digitalisasi layanan.
- Penguatan penegakan hukum, dengan penekanan pada kualitas pembuktian ilmiah.
- Penguatan pengawasan, melalui sistem peringatan dini berbasis risiko dan perlindungan bagi pelapor.
- Akuntabilitas anggaran, dengan orientasi pada hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Pada aspek SDM, paparan juga menekankan agar rekrutmen terbebas dari praktik titipan, suap, kolusi, transaksi, maupun sponsorship.
Kejahatan Terorganisir hingga Kejahatan Digital
Di bidang penindakan, fokus diarahkan pada kejahatan terorganisir dan kejahatan yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Perhatian mencakup kejahatan ekonomi dan digital, judi online, penipuan digital, narkotika, perdagangan orang, premanisme, pemerasan berkedok organisasi, kejahatan jalanan, hingga penagihan utang di luar koridor hukum.
Kejahatan kerah putih seperti korupsi, penyelundupan, kejahatan siber tingkat lanjut, serta upaya pemulihan aset hasil tindak pidana juga masuk dalam perhatian.
100 Hari Pertama dan 11 Quick Wins
Implementasi program dirancang dalam tiga tahap.
Hari ke-1 sampai ke-30 diarahkan untuk konsolidasi, pemetaan persoalan, penyusunan baseline, penyelesaian tunggakan perkara, serta evaluasi respons Call Center 110.
Hari ke-31 sampai ke-60 berfokus pada uji coba dan penyempurnaan standar pelayanan di Polres dan Polsek serta pengawasan langsung pimpinan.
Hari ke-61 sampai ke-100 diarahkan pada akselerasi, evaluasi, penyampaian capaian kepada masyarakat, dan koreksi atas persoalan yang masih ditemukan.
Sebelas quick wins mencakup pengamanan ruang publik, pemberantasan narkotika dan judi online, modernisasi SPKT, transparansi perkembangan perkara melalui SP2HP berbasis aplikasi, penguatan Polsek sebagai pusat penyelesaian konflik sosial, penguatan pengawasan, kesejahteraan personel garis depan, sinergi lintas sektor, serta kanal komunikasi langsung antara pimpinan tinggi Polri dan masyarakat.
Empat Pantangan dan Arah Baru Kewibawaan Polri
Perubahan kelembagaan juga ditekankan melalui keteladanan pimpinan atau lead by example.
Ada empat pantangan yang disebutkan dalam paparan, yakni tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti hati masyarakat.
Pesan tersebut menempatkan kewenangan kepolisian sebagai amanah publik yang harus digunakan secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” bermuara pada upaya membangun kewibawaan institusi melalui kompetensi, profesionalisme, integritas, pelayanan, dan kepercayaan masyarakat.
Tantangan berikutnya adalah bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi prosedur, perilaku anggota, sistem pengawasan, indikator kinerja, serta pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Menuju Indonesia Emas 2045, transformasi kepolisian bukan semata tentang seberapa besar kewenangan yang dimiliki institusi, tetapi bagaimana kewenangan itu digunakan secara bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan pelayanan yang bermartabat kepada masyarakat.















