Example floating
EKONOMI & BISNIS

Bangkrutnya BPR KR Indramayu: Kredit Macet, Dugaan Kolusi, dan Tanda Tanya Hukum

1425
×

Bangkrutnya BPR KR Indramayu: Kredit Macet, Dugaan Kolusi, dan Tanda Tanya Hukum

Sebarkan artikel ini

Indramayu # Hampir dua tahun setelah izin operasional BPR KR Indramayu dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus ini justru belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Alih-alih menemukan titik terang, dinamika penanganannya kian gaduh dan berkembang liar di ruang publik, memunculkan beragam spekulasi serta kegelisahan, terutama di kalangan nasabah.

Kasus BPR KR pada dasarnya berakar dari kredit macet dalam skala besar yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Kredit bermasalah tersebut diduga tidak terjadi secara alamiah, melainkan berkaitan dengan praktik manipulasi, kolusi, dan lemahnya pengawasan oknum internal, yang secara perlahan menggerogoti kesehatan keuangan bank.

Akumulasi persoalan inilah yang akhirnya mendorong OJK mencabut izin usaha BPR KR pada 12 September 2023, sekaligus menandai runtuhnya salah satu lembaga keuangan daerah yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat kecil.

Kepanikan Nasabah dan Distorsi Peran Pengawasan

Pasca pencabutan izin, kepanikan nasabah tak terelakkan. Kekhawatiran kehilangan simpanan mendorong tekanan publik yang besar, termasuk kepada DPRD Indramayu sebagai lembaga pengawas secara politis.

Namun, dalam praktiknya, respons yang muncul dinilai belum sepenuhnya mengarah pada penyelesaian substansial. Rekomendasi yang berkembang kala itu cenderung membiarkan proses pencabutan izin berjalan tanpa dibarengi skema penyelamatan hak nasabah yang jelas dan terukur. Akibatnya, ruang dialog konstruktif antara regulator, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi semakin sempit.

Peran Pemerintah Daerah dan Proses Hukum

Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bupati Indramayu disebut aktif mengawal penyelesaian kasus ini. Upaya tersebut mencakup dorongan agar debitur-debitur bermasalah dimintai pertanggungjawaban, serta pelibatan Kejaksaan untuk menelusuri aspek hukum yang diduga merugikan negara dan masyarakat.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini menjalankan mandatnya dalam proses likuidasi BPR KR, termasuk mengurus pengembalian dana nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran LPS menjadi harapan terakhir bagi masyarakat kecil yang terdampak langsung oleh runtuhnya bank tersebut.

Sorotan Publik pada 16 Koordinator Debitur

Di tengah proses tersebut, opini publik mengerucut pada tuntutan agar 16 koordinator debitur segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Mereka adalah, MC, ATS, Hlm, Ksw, AA, Kst, Srj, MS, MAA, ANH, DH, YS, RLW, Nhy, dan AL. Nama Nhy ini adalah anggota DPRD Indramayu,” kata Bambang Supena, dikutip Suaradermayu.com, Selasa (11/4/2023). Narasi ini berkembang kuat, seolah menjadi satu-satunya pintu penyelesaian kasus BPR KR.

Namun, aparat penyelidik dan penyidik tipikor terlihat berhati-hati dalam mengambil langkah tersebut. Sikap ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, sekaligus mengindikasikan bahwa persoalan BPR KR kemungkinan jauh lebih kompleks daripada sekadar hubungan kredit antara bank dan debitur.

Secara logis, jika 16 koordinator debitur tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan perlawanan hukum, setidaknya ada dua fakta krusial yang berpotensi terbuka: siapa pihak yang memfasilitasi skema kredit bermasalah, dan siapa yang memiliki peran signifikan hingga BPR KR bangkrut dan izinnya dicabut.

Pandangan Hukum: Masalah Sistemik, Bukan Sekadar Individu

Menanggapi kondisi tersebut, H. Dudung Badrun, S.H., M.H., Advokat dan Ketua Umum Pegiat Sosial Ekonomi Desa Nusantara, menegaskan bahwa kasus BPR KR tidak bisa disederhanakan hanya dengan mencari tersangka dari kalangan debitur.

“Kredit macet ratusan miliar rupiah tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah sistem dan pembiaran. Kalau persoalan ini hanya dipersempit pada debitur atau koordinator kredit, maka akar masalahnya tidak akan pernah tersentuh,” ujar H. Dudung.

Menurutnya, kehati-hatian aparat penegak hukum justru bisa menjadi sinyal bahwa terdapat persoalan struktural yang lebih besar, mulai dari tata kelola internal hingga pengawasan yang tidak berjalan optimal.

“Jika proses hukum dibuka secara objektif, akan terlihat siapa yang memberi fasilitas, siapa yang lalai, dan bagaimana mekanisme bank ini bisa runtuh. Di situlah keadilan substantif seharusnya dicari,” tambahnya ke iqronews.click.

Nasabah Menjadi Korban Terbesar

Di tengah tarik-menarik narasi dan proses hukum yang berlarut-larut, nasabah khususnya masyarakat desa dan pelaku usaha kecil menjadi pihak yang paling terdampak. Ketidakpastian pengembalian dana dan simpang siurnya informasi justru menambah beban psikologis dan ekonomi mereka.

Belajar dari berbagai kasus BPR KR di Indramayu dan Jawa Barat, penyelesaian yang berkeadilan seharusnya ditempuh melalui pendekatan menyeluruh: perlindungan hak nasabah, penegakan hukum yang transparan, serta evaluasi serius terhadap sistem pengawasan perbankan daerah.

Tanpa keberanian membuka persoalan dari hulu ke hilir, kasus BPR KR dikhawatirkan hanya akan menjadi preseden buruk bukan pelajaran berharga bagi tata kelola perbankan desa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!