Pergantian kepemimpinan daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan atau mengaburkan tanggung jawab Pemda Kabupaten Indramayu terhadap persoalan publik yang belum selesai. Kasus Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (Perumda BPR KR) merupakan ujian nyata apakah Pemda hadir secara konsisten atau justru berhenti di tengah jalan.
Izin Dicabut, Tanggung Jawab Tidak Ikut Dicabut
Fakta hukum yang harus dipahami publik adalah bahwa izin usaha BPR KR telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 September 2023. Sejak 12 September 2023 hingga 12 September 2028, OJK menyerahkan proses likuidasi hak dan kewajiban nasabah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun pencabutan izin usaha bukan berarti Pemda bebas dari tanggung jawab. BPR KR tidak bubar secara hukum, karena ia tetap berdiri sebagai Perusahaan Umum Daerah yang 100 persen sahamnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu.
BPR KR Masih Hidup sebagai Badan Hukum Daerah
Secara normatif, keberadaan BPR KR tetap sah dan aktif sebagai badan hukum berdasarkan:
-
PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD
-
Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perumda BPR KR
-
Perbup Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemkab Indramayu
Dengan dasar hukum tersebut, maka persoalan BPR KR bukan semata urusan likuidator, melainkan urusan tata kelola Pemda di tingkat Kabupaten Indramayu.
KPM Tidak Boleh Pasif atas Aset Daerah
Dalam struktur BUMD, Bupati Indramayu bertindak sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM). Jabatan ini melekat pada kekuasaan publik dan membawa konsekuensi tanggung jawab hukum, administratif, dan moral.
Berdasarkan laporan RUPS BPR KR tanggal 18 Januari 2022, total aset BPR KR tercatat mencapai Rp741.709.187.984,18, meliputi tanah, bangunan, dan aset lainnya. Angka ini menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan kecil, dan bukan pula milik pribadi siapa pun, melainkan aset publik.
Karena itu, KPM tidak dibenarkan bersikap pasif atau sekadar menonton proses penjualan aset oleh tim likuidasi.
Penjualan Aset Ada Aturannya, Bukan Sekadar Proses Teknis
Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 27 huruf g secara eksplisit menyebutkan bahwa tindakan menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset Perumda BPR KR harus dilakukan berdasarkan persetujuan KPM dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
Artinya, setiap pelepasan aset:
-
wajib menjaga nilai wajar,
-
harus melalui prosedur yang sah,
-
dan tidak boleh merugikan daerah maupun masyarakat.
Jika negara abai pada aspek ini, maka persoalan BPR KR bukan hanya soal kegagalan bisnis, tetapi kegagalan tata kelola pemerintahan.
Meluruskan Arah Tuntutan Publik
Di tengah kebingungan publik, perlu ditegaskan bahwa mengejar debitur BPR KR secara membabi buta melalui jalur pidana korupsi berpotensi salah sasaran. Persoalan utama BPR KR berada pada tanggung jawab struktural pemilik modal, bukan semata pada relasi kredit individual.
Karena saham BPR KR sepenuhnya dimiliki pemerintah daerah, maka tanggung jawab akhir berada pada Kuasa Pemegang Modal, yang secara jabatan saat ini diemban oleh Bupati Indramayu. Tanggung jawab ini bersifat kelembagaan, tidak gugur oleh pergantian kepemimpinan.
Pemda Diuji, Bukan Dikasih Alasan
Kasus BPR KR adalah ujian keberanian Pemda Indramayu untuk hadir secara utuh. Pemda tidak cukup hanya menyerahkan persoalan ke proses hukum, lalu mengambil jarak. Negara harus memastikan:
-
proses hukum berjalan,
-
aset daerah terlindungi,
-
dan kepentingan nasabah tidak dikorbankan.
Selama prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat dijaga, kepercayaan publik diyakini dapat dipulihkan. Di situlah sesungguhnya tanggung jawab Pemerintahan Daerah siapa pun yang sedang memimpin harus diletakkan.
Pemda yang kuat bukan Pemda yang mencari alasan, tetapi Pemda yang berani memikul tanggung jawabnya sampai tuntas.
Oleh :
H. Dudung Badrun, S.H., M.H.
Advokat dan Aktivis Hukum

















