Example floating
EKONOMI & BISNIS

BPR KR Kolaps, Warisan Utang Ratusan Miliar Membebani Indramayu

1035
×

BPR KR Kolaps, Warisan Utang Ratusan Miliar Membebani Indramayu

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU  # Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (Perumda BPR KR), lembaga perbankan milik Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan kepemilikan saham 100 persen daerah, kini resmi “tutup usia”. Sejak izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2023, BPR KR berada dalam proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), meninggalkan beban kewajiban yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam analogi hukum perdata, kondisi BPR KR ibarat seorang anak yang telah meninggal dunia dan tengah diurus pembagian warisannya. Persoalan muncul ketika nilai kewajiban (utang) lebih besar daripada aset yang dimiliki. Dalam keadaan demikian, tanggung jawab tidak berhenti pada “anak”, tetapi beralih kepada “orang tua”, yakni pemilik modal.

Siapa Bertanggung Jawab? Anak atau Orang Tua?

Merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perumda BPR KR, Pasal 1 angka 5 secara tegas menyebutkan bahwa Kuasa Pemilik Modal (KPM) adalah Bupati Indramayu, sebagai organ tertinggi perusahaan yang memegang seluruh kewenangan strategis yang tidak dilimpahkan kepada direksi maupun dewan pengawas.

Artinya, tanggung jawab atas keberlangsungan, penyelamatan, dan kebijakan strategis BPR KR secara hukum melekat pada KPM.

Peringatan Dini yang Diabaikan

Masalah BPR KR sejatinya telah terdeteksi sejak dini. Kondisinya mulai “sakit ringan”, namun di era Bupati Indramayu periode 2021-2025, BPR KR dibawa ke “dokter”, yakni OJK.

Menurut keterangan salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Indramayu berinisial M, OJK merekomendasikan agar KPM segera menambah penyertaan modal. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020, modal BPR KR ditetapkan sebesar sekitar dua ratus miliar rupiah, namun realisasi penyertaan baru sekitar tiga puluh lima miliar rupiah.

Rekomendasi strategis tersebut tidak dijalankan secara optimal. Sebaliknya, KPM mengambil langkah lain dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (Satgas PDBA).

Pidana Jalan, Bank Tetap Tumbang

Langkah Satgas PDBA berujung pada proses hukum pidana. Direktur Utama BPR KR, Sugiyanto, bersama salah satu debitur yang diuntungkan, Dadan Hamdani, diproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 29 September 2023, dengan kerugian negara yang diputuskan sekitar tiga puluh empat miliar rupiah.

Meskipun vonis pidana telah dijatuhkan, kondisi BPR KR tidak berhasil diselamatkan. OJK kemudian menurunkan status BPR KR dari bank dalam pengawasan menjadi bank dalam resolusi, dilanjutkan dengan pencabutan izin usaha dan penyerahan proses likuidasi kepada LPS.

Beban Dana Talangan dan Ancaman Keuangan Daerah

Hingga kini, data resmi mengenai total piutang dan utang BPR KR belum dibuka secara transparan kepada publik. Namun, informasi sementara dari LPS yang diterima DPRD Indramayu menyebutkan bahwa dana talangan yang telah dikeluarkan LPS nilainya hampir seratus lima puluh miliar rupiah, bahkan disebut telah melampaui nilai aset BPR KR.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, dana talangan yang dibayarkan kepada deposan menjadi tanggung jawab pemilik modal, yakni Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dengan kata lain, beban tersebut berpotensi langsung membebani keuangan daerah.

Peran DPRD: Menolak Saja Tidak Cukup

Upaya Bupati Indramayu untuk mengajukan Raperda Pembubaran BPR KR sempat ditolak DPRD. Namun, penolakan semata dinilai belum cukup.

DPRD memiliki instrumen konstitusional berupa hak angket, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 149 ayat (1) huruf c juncto Pasal 159 ayat (1) huruf b.

Melalui hak angket, DPRD dapat memanggil seluruh pihak terkait untuk mengurai secara terang:
siapa berbuat apa, kapan, dengan kewenangan apa, dan mengapa BPR KR berujung kolaps serta meninggalkan “warisan” utang yang nilainya fantastis.

Jika Pengawasan Politik Mandek

Apabila DPRD Indramayu tidak menggunakan hak pengawasan secara maksimal, maka ruang partisipasi publik terbuka. Pegiat sosial kontrol, termasuk Gerakan Rakyat Indramayu, memiliki legitimasi moral dan hukum untuk melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertimbangannya jelas:
pertama, perkara ini menyangkut kepentingan publik dan keuangan daerah;
kedua, terdapat potensi konflik kepentingan, mengingat unsur kejaksaan di daerah terlibat dalam Satgas PDBA sekaligus dalam tim kerja likuidator BPR KR.

Pelajaran Mahal bagi Tata Kelola Daerah

Kehilangan BPR KR bukan sekadar kehilangan sebuah bank daerah, tetapi juga meninggalkan beban fiskal yang harus ditanggung masyarakat Indramayu. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang arti pengawasan, kepatuhan terhadap rekomendasi otoritas, serta tanggung jawab penuh pemilik modal dalam badan usaha milik daerah.

Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian politik kini menjadi kunci agar “duka” ini tidak berubah menjadi krisis kepercayaan publik yang lebih dalam.

Oleh :

H. Dudung Badrun, S.H., M.H.

 Advokat & Ketua Umum Pegiat Sosial Ekonomi Desa Nusantara 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!