Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Dari Kotak Suara ke Kesadaran: Mengurai Realitas Politik Uang di Desa

1075
×

Dari Kotak Suara ke Kesadaran: Mengurai Realitas Politik Uang di Desa

Sebarkan artikel ini

 

Politik Uang dan Realitas Desa

 Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2025 di Kabupaten Indramayu telah usai. Kotak suara ditutup, pemenang ditetapkan, dan roda kehidupan desa kembali berjalan sebagaimana mestinya. Namun, di balik selesainya tahapan demokrasi tersebut, tersimpan sejumlah pelajaran penting yang patut direnungkan bersama.

Tulisan ini bukan untuk mengungkit masa lalu, apalagi menyalahkan siapa pun. Ini adalah catatan reflektif agar pelaksanaan Pilwu ke depan dapat berlangsung lebih bermartabat, berkeadilan, dan benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat desa.

Pilwu di Desa: Antara Demokrasi dan Realitas Sosial

Di banyak desa, Pilwu tidak semata dimaknai sebagai proses memilih pemimpin berdasarkan visi dan program. Bagi sebagian warga, hari pencoblosan justru kerap dianggap sebagai “hari panen kecil”.

Ungkapan seperti, “yang penting milih, ada uangnya,” mungkin terdengar sederhana. Namun di situlah persoalan besar demokrasi desa bermula.

Pilihan politik warga sering kali dipengaruhi oleh dinamika sosial yang telah mengakar, seperti:

  • Kebiasaan yang berulang dari satu Pilwu ke Pilwu berikutnya,

  • Relasi kekerabatan dan kedekatan sosial,

  • Serta pertimbangan manfaat jangka pendek.

Dalam kondisi seperti ini, adu gagasan dan program kerap kalah oleh praktik-praktik transaksional yang dianggap lumrah.

Bukan Tidak Paham Politik, Tapi Lelah dengan Janji

Perlu diakui secara jujur, banyak masyarakat desa bukan tidak memahami politik, melainkan lelah dengan janji yang tak kunjung terwujud. Jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki, bantuan yang tak selalu tepat sasaran, hingga musyawarah desa yang sekadar formalitas, menjadi pengalaman sehari-hari.

Ketika calon kuwu datang membawa uang atau sembako, bagi sebagian warga hal itu terasa lebih nyata dibandingkan visi dan misi yang tertulis di atas kertas.

Dampak Politik Uang terhadap Demokrasi Desa

Jika pola ini terus dibiarkan, demokrasi desa perlahan kehilangan arah. Beberapa dampak yang kerap luput disadari antara lain:

  • Calon dengan modal besar menjadi lebih unggul,

  • Figur yang berkapasitas namun minim biaya tersingkir,

  • Jabatan kuwu berpotensi dipandang sebagai “investasi” yang harus balik modal.

Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya proses demokrasi, tetapi juga kualitas pemerintahan desa itu sendiri.

Pilwu Adalah Peristiwa Hukum, Bukan Sekadar Tradisi

Pemilihan Kuwu bukan hanya tradisi sosial, melainkan proses resmi yang memiliki dasar hukum jelas. Secara nasional, Pilwu diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

  • PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015,

  • Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 jo. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.

Khusus di Kabupaten Indramayu, Pilwu 2025 dilaksanakan berdasarkan:

  • Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2023, dan

  • Perbup Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak 2025.

Artinya, setiap tindakan dalam Pilwu tidak terlepas dari konsekuensi hukum.

Politik Uang: Masalah Etika dan Hukum

Meski Pilwu tidak berada dalam rezim pemilu nasional, praktik politik uang tetap berpotensi melanggar hukum. Pasal 149 KUHP (yang masih berlaku hingga 2 Januari 2026) secara tegas melarang pemberian uang atau barang dengan maksud mempengaruhi pilihan seseorang dalam pemilihan.

Namun, praktik ini jarang diproses karena:

  • Dianggap kebiasaan,

  • Minim laporan,

  • Saksi enggan berbicara,

  • Serta adanya rasa sungkan karena masih satu desa.

Akibatnya, pelanggaran berulang dan dianggap wajar dari waktu ke waktu.

Dampak Jangka Panjang yang Perlu Disadari

Politik uang memang memberi manfaat sesaat bagi sebagian warga. Namun dalam jangka panjang, dampaknya jauh lebih luas:

  • Kebijakan desa rawan tidak objektif,

  • Pengawasan masyarakat melemah,

  • dan Kepercayaan terhadap demokrasi desa terus menurun.

Refleksi Bersama untuk Pilwu ke Depan

Tulisan ini tidak bertujuan menyalahkan masyarakat atau menuding calon tertentu. Tujuan utamanya adalah edukasi dan refleksi bersama agar ke depan:

  • Masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya,

  • Batasan hukum dalam Pilwu semakin disadari,

  • dan Demokrasi desa tidak terus terjebak dalam pola yang sama.

Pilwu 2025 telah selesai, tetapi pelajarannya tidak boleh ikut selesai. Demokrasi desa tidak akan sehat jika hanya diukur dari siapa yang paling banyak memberi.

Desa membutuhkan pemimpin, bukan donatur.
Desa adalah fondasi republik. Jika demokrasi desa rapuh, sulit berharap demokrasi di atasnya tumbuh kuat.

Perubahan memang tidak mudah. Namun ia selalu dimulai dari satu langkah kecil: kesadaran dan keberanian untuk berpikir ulang. Karena Pilwu bukan sekadar hari pencoblosan, melainkan tentang enam hingga delapan tahun masa depan desa.

 

Oleh : Muhammad Sholeh, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum 

WA: 0813 1238 1136

Founder : 

NSR Law Firm 

Sukra –  Indramayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!