Example floating
LINGKUNGAN & KEMASYARAKATAN

Galian Tanah Merah di Sukagumiwang Semakin Meluas, Camat Minta Hentikan Operasi Tanpa Izin dan Kajian Teknis

552
×

Galian Tanah Merah di Sukagumiwang Semakin Meluas, Camat Minta Hentikan Operasi Tanpa Izin dan Kajian Teknis

Sebarkan artikel ini
Example 970 x200

Indramayu, 28/07/2025 # Aktivitas galian tanah merah (galian C) di wilayah Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, terus meluas hingga mencakup Desa Sukagumiwang dan Desa Gunungsari. Meski belum mengantongi izin resmi, sejumlah pihak tetap menjalankan kegiatan penambangan tanpa mengindahkan imbauan dari pemerintah kecamatan.

Camat Sukagumiwang, Sulardi, SP., yang akrab disapa Camat Oding, menegaskan bahwa seluruh kegiatan harus dihentikan sementara sebelum izin lengkap diterbitkan dan prosedur administratif dipenuhi.

“Saya tegaskan, hentikan dulu semua kegiatan galian sebelum izinnya benar-benar lengkap. Kita tidak melarang usaha, tapi semua harus sesuai aturan dan prosedur,” kata Camat Oding, Jumat (25/7/2025).

Ia juga menyoroti minimnya kontribusi terhadap masyarakat sekitar yang terdampak langsung, khususnya warga yang berada di sepanjang jalur kendaraan pengangkut tanah dan para pemilik lahan yang tanahnya menjadi obyek galian.

“Banyak warga yang protes, jalan rusak, debu di mana-mana. Ironisnya, pemilik lahan sendiri tidak diberi keterangan yang jelas. Ini tidak sehat, dan bisa jadi konflik sosial,” tambahnya.

Rawan Gangguan Lingkungan dan Ancaman Hilangnya Fungsi Resapan

Selain permasalahan administratif dan sosial, muncul pula kekhawatiran serius soal dampak lingkungan. Pasalnya, sebagian lahan yang digali merupakan kawasan yang  dikenal sebagai daerah resapan air hujan.

Seharusnya, kata Camat, sebelum dilakukan penggalian, ada tinjauan teknis dari instansi terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pertanian.

“Tanah yang digali ini bukan lahan sembarangan. Kalau tidak dikaji kelayakannya, terutama untuk fungsi resapan dan calon lahan sawah, dampaknya bisa panjang. Saat musim kemarau nanti, air hujan yang seharusnya tertahan di situ malah hilang karena kontur tanah sudah berubah,” jelasnya.

Ia meminta agar kegiatan galian ini segera dievaluasi secara menyeluruh. Jika tidak ada dasar teknis dan kajian lingkungan yang memadai, maka dampaknya akan merugikan masyarakat secara jangka panjang, baik secara ekonomi maupun ekologis.

Seruan untuk Pemerintah Kabupaten dan Pengawasan Ketat

Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang juga mendorong Pemkab Indramayu melalui instansi teknisnya untuk segera turun tangan. Baik dalam bentuk pengawasan, pendataan, maupun langkah tegas terhadap aktivitas galian yang tidak berizin dan tidak melibatkan kajian teknis.

Camat juga meminta dukungan dari masyarakat dan aparat desa untuk bersama-sama mengawasi kegiatan yang berpotensi merugikan lingkungan dan merusak tata ruang desa.

“Mari kita jaga lingkungan kita. Kalau dibiarkan seperti ini, yang rugi nanti bukan cuma pemerintah, tapi seluruh warga,” tutup Camat Oding.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak pelaku galian terkait izin maupun kontribusi terhadap masyarakat dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Sementara itu, aktivitas pengangkutan tanah merah di wilayah Sukagumiwang dan Gunungsari masih terus berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!