Indramayu,21/09/2025
Opini Warganet
# Bravo untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)! Kami, masyarakat Indramayu, memberikan apresiasi dan rasa terima kasih atas sikap berani, solutif, serta visioner Kemendagri dalam mengambil langkah diskresi sebagai solusi mengisi kekosongan hukum.
Langkah ini dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat daerah, termasuk Indramayu. Ketika Peraturan Pemerintah (PP) yang seharusnya diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) belum kunjung hadir, Kemendagri memilih mengambil tindakan tepat. Dengan menggunakan kewenangan diskresi, pelayanan publik tetap berjalan sesuai harapan masyarakat tanpa harus menunggu regulasi turun dari pusat.
Meskipun sebelumnya sempat menerbitkan surat dengan nomor 100.3.2.5/5053/BPD yang kemudian dicabut, keputusan Kemendagri untuk menempuh jalur diskresi justru menunjukkan kepekaan dan keberpihakan pada rakyat. Masyarakat Indramayu menilai langkah ini sebagai bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap kebutuhan pelayanan yang cepat, pasti, dan tidak berbelit.
Pentingnya Diskresi Bagi Masyarakat Daerah
Diskresi adalah kewenangan pejabat pemerintah untuk memutuskan sesuatu ketika aturan tertulis belum tersedia. Dengan diskresi, pejabat dapat melakukan terobosan hukum progresif demi memastikan jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bagi daerah seperti Indramayu, keberadaan diskresi ini sangat penting. Pasalnya, berbagai urusan administrasi pemerintahan di tingkat lokal sering kali terhambat karena belum ada payung hukum dari pusat. Dengan diskresi, pejabat terkait dapat mengambil keputusan tanpa melanggar aturan, justru memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Landasan hukum diskresi ini jelas tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal ini menegaskan bahwa diskresi sah digunakan untuk mengisi kekosongan hukum, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, serta menjamin kepastian hukum.
Edukasi untuk Warga Indramayu
Masyarakat Indramayu perlu memahami bahwa diskresi bukan bentuk penyimpangan, melainkan solusi legal yang diatur undang-undang. Ketika pemerintah pusat atau daerah menghadapi kondisi darurat atau belum adanya peraturan teknis, diskresi hadir untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.
Dengan demikian, diskresi adalah bukti nyata bahwa negara hadir cepat di tengah masyarakat, termasuk di Indramayu. Sikap berani Kemendagri ini layak diapresiasi sebagai langkah progresif demi terciptanya pemerintahan yang responsif, solutif, dan berpihak pada rakyat.
Bravo Kemendagri, dari Indramayu kami berikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya!
Salam,
G.710 CM
 
Opini : Papih Ruyanto
Politisi Senior dan Pemerhati Sosial Politik Masyarakat Cilik





 
							
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 












