Example floating
PENDIDIKAN & PENGEMBANGAN SDM

Indramayu Menuju Kawasan Industri, Pengusaha Tanah Merah Soroti Pasokan dari Luar Daerah

665
×

Indramayu Menuju Kawasan Industri, Pengusaha Tanah Merah Soroti Pasokan dari Luar Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 970 x200

Indramayu  # Para pengusaha tanah merah di Kabupaten Indramayu menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah dapat menerapkan regulasi yang mudah, transparan, dan berpihak pada kepastian usaha.
Aspirasi ini muncul di tengah meningkatnya kebutuhan material tanah urug untuk berbagai proyek pembangunan di Indramayu, yang kini tengah bergerak menuju arah kawasan industri.

Kebutuhan tanah merah sebagai bahan material pembangunan jalan, perumahan, dan infrastruktur kawasan industri semakin tinggi. Namun di lapangan, para pengusaha lokal menyoroti maraknya aktivitas pengiriman tanah merah dari luar daerah yang masuk ke wilayah Indramayu.

Mereka menilai kondisi tersebut dapat merugikan pelaku usaha lokal dan mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa diperoleh dari sektor galian legal di Indramayu.

“Indramayu sedang tumbuh pesat menuju kawasan industri. Jangan sampai material seperti tanah merah justru diambil dari luar kabupaten, sementara potensi lokal banyak yang belum diberdayakan. Kami ingin berkontribusi secara legal untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ujar salah satu pengusaha tanah merah. Kamis (23/10/2025).

Peran Strategis ESDM dan Bapenda

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  memiliki peran penting dalam memastikan setiap kegiatan galian tanah merah berjalan sesuai ketentuan hukum dan lingkungan. ESDM berwenang dalam pengawasan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) serta memastikan kegiatan galian tidak menimbulkan kerusakan tata ruang dan lingkungan sekitar.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indramayu berperan dalam memastikan setiap aktivitas galian yang berizin memberikan kontribusi nyata terhadap PAD melalui pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sistem pelaporan dan pengawasan digital menjadi salah satu langkah agar potensi pajak dapat dimonitor secara transparan dan efisien.

Polres Indramayu Tegaskan Dukungan terhadap Usaha Legal

Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu, Ipda Yoga Nanda Pratama, menegaskan bahwa kepolisian mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam menata aktivitas galian tanah merah agar tertib secara hukum dan lingkungan.

“Polres Indramayu tidak melarang kegiatan usaha galian, selama prosesnya memenuhi izin resmi dari instansi terkait seperti ESDM dan Bappenda. Namun bila ditemukan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan, kami akan menindak sesuai aturan hukum,” tegas Ipda Yoga.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi kunci agar kegiatan pertambangan rakyat berjalan tertib, adil, dan berkelanjutan.

Dorongan untuk Regulasi yang Adaptif dan Pro-Lokal

Para pengusaha tanah merah berharap pemerintah daerah dapat menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan industri di Indramayu, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan tata ruang.

“Dengan sistem izin yang mudah dan transparan, semua pihak akan diuntungkan. Pemerintah mendapat PAD, masyarakat memperoleh lapangan kerja, dan pengusaha bisa beroperasi secara legal dan terarah,” ujar salah satu pengusaha tanah merah lainnya.

Selain itu, mereka juga meminta adanya forum komunikasi rutin antara pelaku usaha, pemerintah, dan aparat penegak hukum guna memperkuat koordinasi dan menciptakan ekosistem usaha yang sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!