Example floating
EKONOMI & BISNIS

Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Alfa: Cara Indramayu Menentukan UMK 2026

809
×

Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Alfa: Cara Indramayu Menentukan UMK 2026

Sebarkan artikel ini

Indramayu #  Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bukan sekadar angka, melainkan hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak kepentingan dan pertimbangan data. Di Kabupaten Indramayu, Dewan Pengupahan secara resmi mengusulkan UMK tahun 2026 sebesar Rp 2.910.254, atau naik 4,15 persen dibanding UMK 2025 yang berada di angka Rp 2.794.237.

Kenaikan ini disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu, Jumat (19/12/2025). Rapat berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan diikuti oleh perwakilan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), serta unsur pemerintah daerah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut dicapai melalui dialog terbuka dan kondusif.

“Alhamdulillah, semua unsur bisa duduk bersama dan sepakat. Ini menunjukkan bahwa penetapan UMK tidak dilakukan sepihak, tetapi melalui musyawarah dan pertimbangan data,” ujarnya.

Berbasis Data, Bukan Asumsi

Lutfi menjelaskan, perhitungan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula yang digunakan mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor penyesuaian (alfa).

Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan menggunakan data inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 2,18 persen berdasarkan rilis BPS. Untuk faktor alfa, disepakati menggunakan angka 0,9, yang merupakan nilai tertinggi dalam rentang yang diatur pemerintah.

“Pemilihan alfa 0,9 ini didasarkan pada kondisi pertumbuhan ekonomi Indramayu yang relatif kecil. Bahkan dari Apindo menyatakan setuju dan siap bertanggung jawab, karena mereka juga melihat pentingnya menjaga kesejahteraan pekerja,” terang Lutfi.

Sektoral Juga Naik

Selain UMK, rapat pleno juga menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu tahun 2026. Untuk sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam, UMSK diusulkan naik dengan persentase yang sama, yakni 4,15 persen, menjadi Rp 3.729.638, dari sebelumnya Rp 3.580.956,50.

Kenaikan UMSK ini dinilai sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor dengan risiko dan karakteristik kerja yang lebih tinggi.

Tahapan Selanjutnya

Usulan UMK dan UMSK 2026 tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Indramayu, sebelum dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin (22/12/2025) untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.

Pemerintah daerah berharap, kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Indramayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!