Example floating
WARGANET

Jahiliyah Murokkab di Pilwu Indramayu 2025: Demokrasi yang Kehilangan Akhlak

942
×

Jahiliyah Murokkab di Pilwu Indramayu 2025: Demokrasi yang Kehilangan Akhlak

Sebarkan artikel ini

Demokrasi yang Kehilangan Ruh

Proses demokrasi seharusnya menjadi jalan menghadirkan pemimpin terbaik bagi masyarakat. Namun ketika nilai-nilai moral dan aturan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, demokrasi justru berubah menjadi panggung penuh intrik dan kecurangan yang terstruktur.

Kondisi inilah yang tampak mengemuka dalam dinamika Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Kabupaten Indramayu tahun 2025. Fenomena ini menggugah banyak kalangan untuk bertanya: ke mana arah integritas demokrasi desa kita?

Opini ini bukan untuk menyerang individu, tetapi sebagai refleksi agar masyarakat tidak hanyut dalam praktik yang merusak peradaban sosial dan keagamaan.

Rekrutmen Calon Kuwu Tanpa Verifikasi Faktual: Akar Kekacauan

Di antara persoalan mendasar Pilwu 2025 adalah lemahnya verifikasi faktual dalam rekrutmen bakal calon Kuwu. Syarat pendidikan menjadi pembahasan yang menonjol.

Masyarakat dibuat terkejut ketika seseorang yang diketahui tidak pernah mengikuti program kejar paket B atau C, tiba-tiba dinyatakan memenuhi syarat setara pendidikan SMA.

Fenomena seperti ini membuka ruang besar bagi:

  • manipulasi dokumen,

  • penyelundupan syarat administratif,

  • dan ketidakadilan bagi calon lain yang jujur.

Jika pada tahapan awal saja sudah timpang, bagaimana harapan akan lahirnya pemimpin desa yang amanah?

Panitia Pilwu yang Berperilaku Seperti “Fir’aun Kecil”

Isu yang tak kalah memprihatinkan adalah perilaku sebagian panitia Pilwu baik tingkat desa maupun kabupaten yang dinilai menjalankan kewenangan secara sewenang-wenang.

Fakta bahwa sedikitnya 17 desa mengalami kasus pembegalan bakal calon tertentu untuk tidak ikut kontestasi adalah alarm keras bagi demokrasi lokal.

Sikap seperti ini menciptakan persepsi bahwa panitia bukan lagi penjaga proses, melainkan “pemain” dalam proses itu sendiri.
Ibarat Fir’aun kecil, kewenangan berubah menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.

Kekosongan Regulasi: Ketika Sistem Membiarkan Penyimpangan

Perda Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Desa, dan Perbup Nomor 30 Tahun 2025 yang disempurnakan melalui Perbup Nomor 47 Tahun 2025, ternyata masih memiliki ruang kosong yang sangat vital.

Tidak ada pengaturan tegas mengenai:

  • pelarangan money politics,

  • sanksi atas praktik curang,

  • masa tenang dan mekanisme kampanye bersih,

  • keberadaan lembaga pengawas Pilwu,

  • serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Tanpa rambu, tanpa pengawas, tanpa konsekuensi maka lahirlah kondisi yang oleh para ulama disebut “Jahiliyah Murokkab”, yaitu kekacauan moral yang terasa benar padahal salah.

Situasi ini membuat masyarakat seperti berjalan dalam gelap tanpa kompas moral yang jelas.

Ujian Keimanan dan Moral Politik

Rasulullah ﷺ mengingatkan dalam hadis Arbain An-Nawawi:

“Barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangan; bila tidak mampu, dengan lisan; bila tidak mampu, dengan hati  dan itu selemah-lemahnya iman.”

Dalam konteks Pilwu, ujian ini sangat nyata.

Ketika kebijakan tidak diiringi iman, ketika kewenangan tidak diimbangi akhlak, maka lahirlah praktik demokrasi yang dangkal: suara diperjualbelikan, martabat dipertaruhkan, dan masyarakat menjadi korban.

Inilah yang oleh sebagian ulama diistilahkan sebagai “lonte-lonte demokrasi”  istilah metaforis untuk menggambarkan nilai yang diperjualbelikan dan integritas yang tergadaikan.

Tetap Exis dalam Ridho Allah

Di tengah keruhnya dinamika demokrasi desa, masyarakat tetap memiliki pilihan:

  • memilih menjaga akhlak,

  • memilih memegang nilai Islam,

  • memilih menegakkan keadilan walau kecil,

  • memilih menjadi suara kebenaran di tengah kebisingan kepentingan.

Perubahan besar memang tidak selalu hadir dari struktur, tetapi sering lahir dari keberanian moral individu dan masyarakat.

Semoga Pilwu Indramayu kembali ke esensi demokrasi yang luhur.
Semoga para pemimpin desa yang terpilih benar-benar menjadi pelayan rakyat.
Semoga kita semua tetap berjalan dalam ridho Allah.

Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.

Oleh : H. Dudung Badrun, S.H., M.H.

Advokat dan Aktivis Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!