Example floating
PENDIDIKAN & PENGEMBANGAN SDM

Jangan Salah Langkah! Ini Batas Antara Usaha Galian Tanah Merah yang Sah dan Melanggar Hukum

742
×

Jangan Salah Langkah! Ini Batas Antara Usaha Galian Tanah Merah yang Sah dan Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 970 x200

Indramayu #  Kegiatan pengambilan atau penjualan tanah merah kini banyak dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu. Tanah merah yang biasa digunakan untuk urugan proyek bangunan dan jalan, memang memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun, tidak semua kegiatan galian tanah merah bisa dikatakan legal. Ada aturan hukum yang tegas membedakan antara galian berizin dan galian ilegal.

Dalam konteks hukum, kegiatan galian tanah termasuk dalam kategori usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memenuhi regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya.

Apa yang Dikatakan Legal (Sah)

Kegiatan galian tanah merah dikatakan legal apabila memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan administrasi berikut:

  1. Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)
    IUP diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat setelah dilakukan verifikasi lokasi, kajian teknis, dan pertimbangan lingkungan.
    Tanpa IUP, setiap kegiatan pengambilan material tanah dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

  2. Telah Mendapat Persetujuan Teknis Lingkungan dari DLH
    Setiap kegiatan galian wajib menyertakan dokumen UKL-UPL atau AMDAL, tergantung skala usaha dan dampaknya. Ini untuk memastikan tidak terjadi kerusakan lahan atau pencemaran lingkungan.

  3. Memiliki Izin Usaha dari DPMPTSP
    Setelah mendapatkan rekomendasi dari ESDM dan DLH, izin usaha diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai dasar legalitas komersial.

  4. Terdaftar dan Membayar Pajak di Bapenda
    Setiap aktivitas galian yang legal wajib menyetor pajak dan retribusi daerah kepada Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Indramayu. Pajak ini menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  5. Mendapat Rekomendasi dari Desa dan Kecamatan
    Kegiatan yang legal juga disertai persetujuan administratif dari pemerintah desa dan kecamatan, sebagai bentuk dukungan sosial dan pengakuan wilayah.

  6. Tidak Mengganggu Infrastruktur Umum
    Lokasi galian harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan tidak menimbulkan kerusakan jalan atau mengganggu aktivitas masyarakat.

 Apa yang Dikatakan Ilegal (Melanggar Hukum)

Sebaliknya, kegiatan galian tanah merah dapat dikategorikan ilegal apabila:

  1. Tidak Memiliki IUP dari ESDM
    Penggalian tanah tanpa izin pertambangan resmi merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

  2. Tidak Memiliki Dokumen Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)
    Galian yang dilakukan tanpa kajian lingkungan dapat menimbulkan erosi, kerusakan ekosistem, dan pencemaran. Ini termasuk pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  3. Menggunakan Lahan Tanpa Persetujuan Pemilik atau Desa
    Penggunaan lahan tanpa surat perjanjian atau izin resmi dari desa/kecamatan dapat menimbulkan sengketa dan dianggap perampasan lahan.

  4. Mengabaikan Pajak dan Retribusi Daerah
    Setiap pengambilan dan penjualan tanah merah tanpa membayar pajak daerah berarti merugikan keuangan daerah dan termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi berat.

  5. Menimbulkan Dampak Sosial dan Kerusakan Jalan
    Aktivitas truk pengangkut tanah merah tanpa pengaturan muatan dan jalur resmi bisa menimbulkan keluhan warga. Jika tidak sesuai izin lintasan, hal ini juga termasuk pelanggaran.

 Penegasan Aparat Penegak Hukum

Kanit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Indramayu, IPDA Yoga Nanda Pratama, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan pendekatan preventif dalam mengedukasi para pelaku usaha. Namun, bila ditemukan kegiatan yang jelas-jelas melanggar aturan, penindakan hukum akan dilakukan.

“Kami terus mengingatkan pelaku usaha agar mengikuti prosedur yang benar. Jika ditemukan galian tanpa izin dari ESDM atau tidak terdaftar di Bappenda, kami akan ambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan,” tegas IPDA Yoga Nanda Pratama.

“Langkah kami tetap humanis, tapi tegas. Kami ingin kegiatan usaha di Indramayu berjalan tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan,” tambahnya.

Galian tanah merah bisa menjadi kegiatan ekonomi yang produktif jika dilakukan secara tertib hukum, berizin, dan memperhatikan aspek lingkungan. Namun, tanpa izin resmi, kegiatan tersebut bisa berujung pada sanksi hukum, kerugian sosial, dan kerusakan alam.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi kegiatan di wilayahnya dan melaporkan bila ada aktivitas yang diduga ilegal. Sementara pengusaha diminta menempuh prosedur resmi agar usaha berjalan aman, tertib, dan bermanfaat bagi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!