Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kasus KDRT Guncang DPRD Indramayu, Anggi Noviah Diduga Jadi Korban Kekerasan Suami

1155
×

Kasus KDRT Guncang DPRD Indramayu, Anggi Noviah Diduga Jadi Korban Kekerasan Suami

Sebarkan artikel ini
Example 970 x200

Indramayu # Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa Anggi Noviah, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, yang diduga mengalami kekerasan dari suaminya sendiri.

Kekerasan yang dialami Anggi disebut tidak hanya bersifat fisik, namun juga verbal dan emosional. Kondisi ini membuatnya akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat cerai melalui kuasa hukumnya, Ruslandi, SH., MH.

“Ada indikasi KDRT berupa kekerasan fisik dan verbal, yang juga mengemukakan martabat klien saya sebagai perempuan dan pejabat daerah. Karena itu, dia memutuskan untuk mengakhiri pernikahan dan menempuh jalur hukum,” ungkap Ruslandi kepada iqronews.click. Senin, 20/10/2025.

Menurut Ruslandi, kekerasan yang dialami Anggi Noviah bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga psikologis, sehingga situasi rumah tangga keduanya tidak lagi dapat dipertahankan.

“Keputusan ini diambil demi keselamatan dan kehormatan klien saya. Kami juga sedang menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan terkait dugaan KDRT ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa keputusan Anggi untuk menggugat cerai bukan semata karena pertengkaran rumah tangga biasa, melainkan bentuk perlindungan diri dari kekerasan yang berulang.

“Kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar masalah pribadi, tetapi pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harus ditindak tegas,” tambahnya.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul pula laporan tuduhan perzinahan terhadap Anggi Noviah yang dilayangkan oleh pihak suami ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu. Namun, kuasa hukumnya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak relevan dan tidak berdasar.

“Tuduhan itu tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi klien saya sebagai anggota DPRD. Anggi tetap menjalankan tugas dengan baik dan profesional,” jelas Ruslandi.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam opini publik yang tidak jelas sumbernya dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Semua tuduhan harus dibuktikan secara hukum, bukan lewat isu atau gosip yang bisa menyesatkan,” katanya.

“Semua pihak, baik penggugat maupun terlapor, kami serahkan kepada proses hukum dan menunggu hasil dari Badan Kehormatan DPRD Indramayu,” pungkas Ruslandi.

Kasus dugaan KDRT yang melibatkan pejabat publik ini kini menjadi sorotan masyarakat Indramayu. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan, serta menjadi momentum penting dalam upaya perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!