Indramayu # Pembangunan kawasan industri di Kabupaten Indramayu tengah memasuki fase percepatan. Di balik geliat investasi ini, kebutuhan material seperti tanah merah, limestone, dan bahan urukan meningkat pesat. Namun, di sisi lain, para pelaku usaha lokal masih menghadapi tantangan besar: belum jelasnya proses regulasi perizinan yang membuat mereka kesulitan beroperasi secara legal.
Kebutuhan Material Meningkat, Regulasi Masih Kabur
Pembangunan infrastruktur dan kawasan industri di wilayah timur serta utara Indramayu menimbulkan permintaan besar terhadap material tanah merah. Meski peluang usaha terbuka lebar, pelaku usaha lokal masih menghadapi kendala administratif dan hukum karena proses regulasi yang belum tegas di tingkat kabupaten.
“Kami ingin menjalankan usaha ini dengan aturan yang benar tanpa harus berurusan dengan aparat. Momen kebutuhan material ini hanya sementara, jadi kami butuh kepastian agar bisa bekerja sesuai hukum,” ujar salah satu pelaku usaha tanah merah .
Pengusaha Lokal Siap Taat Hukum, Asal Jalur Izin Jelas
Para pengusaha juga berharap agar kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sering disampaikan oleh Gubernur dalam berbagai kesempatan dan sidak lapangan dapat diterjemahkan secara nyata di tingkat kabupaten. Mereka meminta agar dinas terkait seperti ESDM, DLH, dan DPMPTSP membuka ruang komunikasi dan pendampingan agar pelaku usaha lokal bisa memahami alur perizinan dengan benar.
“Kami tidak menolak regulasi, kami hanya butuh arahan yang jelas. Jangan sampai pemasok dari luar Indramayu yang justru menikmati hasilnya, sementara pelaku lokal tersingkir karena terbentur perizinan,” tambahnya.
Peran Pemerintah Diharapkan Lebih Proaktif
Kebijakan Gubernur Jawa Barat sebelumnya memang menekankan pentingnya pengawasan terhadap tambang ilegal dan penertiban perizinan agar tidak merusak lingkungan. Namun, di sisi lain, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan solusi praktis bagi pelaku usaha lokal yang berniat menjalankan aktivitasnya secara tertib.
Para pelaku usaha tanah merah di Indramayu menyatakan komitmennya untuk mengurus izin legal, menjalankan praktik ramah lingkungan, serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Mereka hanya meminta agar pemerintah memberikan kejelasan, kesederhanaan prosedur, dan kepastian hukum yang memihak masyarakat lokal.
Jika regulasi diperjelas dan proses perizinan disederhanakan, maka pengusaha tanah merah lokal tak hanya dapat memenuhi kebutuhan proyek kawasan industri, tetapi juga ikut menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan bagi warga sekitar.















