Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Keadilan Tak Harus Penjara: Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia 2026

1091
×

Keadilan Tak Harus Penjara: Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia 2026

Sebarkan artikel ini

Keadilan Tak Harus Jeruji: KUHP Baru Dorong Penyelesaian Konflik Secara Manusiawi

Selama puluhan tahun, wajah hukum pidana di Indonesia identik dengan satu hal: penjara. Hampir setiap persoalan—dari konflik tetangga, perkelahian ringan, hingga kasus kecil masyarakat—berujung pada jeruji besi. Pola lama ini meninggalkan warisan serius: lembaga pemasyarakatan yang kelebihan kapasitas dan keadilan yang terasa kering dari rasa kemanusiaan.

Namun, sejak Januari 2026, arah penegakan hukum pidana Indonesia mulai berubah. Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru: keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai roh utama hukum pidana nasional.

Penjara Bukan Lagi Obat Segala Masalah

Pendekatan hukum lama masih membawa jejak kolonial: siapa salah, masuk penjara. Akibatnya, data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Ditjen PAS Kemenkumham menunjukkan jumlah penghuni lapas menembus lebih dari 270 ribu orang, sementara kapasitas ideal hanya sekitar setengahnya. Overkapasitas kronis tak terhindarkan.

KUHP baru datang dengan kesadaran baru: tidak semua kesalahan harus dibalas dengan pemenjaraan.

Restorative Justice: Mengutamakan Pemulihan

Dalam KUHP baru, penjara ditempatkan sebagai jalan terakhir (ultimum remedium). Aparat penegak hukum jaksa dan hakim kini didorong untuk terlebih dahulu mencari jalan damai yang adil bagi semua pihak.

Bayangkan konflik antar tetangga akibat batas pagar yang berujung luka ringan. Dalam sistem lama, perkara ini langsung masuk ranah pidana. Kini, hakim dapat bertanya:
“Apakah konflik ini bisa diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian?”

Pendekatan ini bukan sekadar kebijakan, melainkan perintah undang-undang.

Landasan Hukum yang Tegas dan Progresif

KUHP baru secara eksplisit mengatur arah tersebut:

  • Pasal 51 huruf c menegaskan bahwa tujuan pemidanaan adalah menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.

  • Pasal 53 ayat (2) memberi mandat luar biasa kepada hakim untuk mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum jika keduanya bertentangan.

  • Pasal 54 memperkenalkan konsep pemaafan hakim (judicial pardon), di mana hakim dapat tidak menjatuhkan pidana untuk perkara ringan yang telah diselesaikan secara damai.

Dengan demikian, hakim tidak lagi sekadar menjadi “corong undang-undang”, tetapi penjaga nurani keadilan.

Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Pendekatan keadilan restoratif membawa dampak luas:

  • Korban mendapatkan pemulihan dan kompensasi nyata.

  • Pelaku tidak harus masuk lapas yang penuh sesak.

  • Negara menghemat anggaran pemasyarakatan.

  • Masyarakat kembali pada nilai musyawarah dan harmoni sosial.

Tentu, prinsip ini bukan karpet merah bagi kejahatan berat seperti korupsi, terorisme, atau narkotika. Ada batasan dan syarat yang ketat. Namun bagi masyarakat kecil, KUHP baru adalah angin segar keadilan yang berwajah manusia.

KUHP baru mengajak bangsa ini kembali ke jati diri: menggunakan akal untuk keadilan dan hati untuk perdamaian. Hukum tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi menyembuhkan luka sosial.

Keadilan, kini, tak harus selalu berakhir di balik jeruji besi.

Oleh : Muhammad Sholeh, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum 

Founder :  NSR Law Firm 

Sukra –  Indramayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!