Indramayu # Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha galian tanah merah di wilayah setempat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung visi pembangunan “Indramayu Reang”, yakni Indramayu yang Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman dan Gotong Royong.
Ketua Komisi IV, Ibnu Risman Syah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat kerja lintas instansi untuk membahas persoalan legalitas dan regulasi galian tanah merah yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Kalau bicara pendapatan daerah dan ekonomi kerakyatan, kami wajib tampil di depan dan membela rakyat. Kami akan segera bahas bersama pihak terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan dalam urusan perizinan pertambangan,” ujar Ibnu Risman Syah, Jumat (25/10/2025), dilansir intijayakoran.com
Wujudkan Regulasi yang Adil dan Pro-Rakyat
Ibnu Risman menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Indramayu akan menggandeng Komisi II dan Komisi III, serta berkoordinasi dengan dinas terkait di lingkungan Pemkab Indramayu dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Tujuannya untuk menyusun mekanisme perizinan yang lebih mudah, transparan, dan berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.
“Regulasi harus dibuat mudah, jelas, dan berpihak pada rakyat. Aktivitas galian tanah merah harus legal, aman, dan menjadi bagian dari tata kelola yang tertib,” tegasnya.
Rapat kerja mendatang juga akan menghadirkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan Satpol PP guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian, langkah yang diambil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat.
Dukung Pembangunan dan Arah Indramayu Menuju Kawasan Industri
Selain memperjuangkan kepastian hukum, Komisi IV DPRD juga memandang pentingnya menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat. Sektor galian tanah merah dinilai berpotensi besar mendukung pembangunan infrastruktur dan kawasan industri yang sedang digalakkan pemerintah daerah.
“Saat Indramayu bergerak menuju kawasan industri, kita tidak boleh menutup mata terhadap sektor yang menopang pembangunan. Galian tanah merah yang tertata dan legal akan memberi manfaat besar bagi masyarakat dan PAD daerah,” jelas Risman.
Langkah ini sejalan dengan semangat “Wong Reang Bebarengan Beberes Indramayu”, di mana seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat bersinergi menata kembali arah pembangunan daerah menuju kemajuan yang inklusif dan berkeadilan.

















