Indramayu # Fenomena banyaknya masyarakat yang tak lagi bisa mengajukan kredit akibat catatan BI Checking atau SLIK OJK kini menjadi keluhan serius di berbagai showroom dan dealer kendaraan di wilayah Indramayu. Kondisi ini bukan semata persoalan ekonomi, melainkan juga buah dari minimnya edukasi yang benar tentang perjanjian kredit serta maraknya oknum lapangan yang memberi pemahaman keliru kepada calon debitur.
Menjelang akhir tahun 2025, yang seharusnya menjadi momentum cuci gudang bagi dealer dan showroom, justru dihadapkan pada kenyataan pahit: banyak konsumen tidak lolos pengajuan kredit karena tercatat bermasalah di SLIK OJK. Dampaknya, penjualan menurun dan penyaluran jasa pembiayaan ikut tersendat.
Masalah Utama: Kredit Bukan Sekadar Tanda Tangan
Banyak masyarakat masih memandang kredit sebatas urusan tanda tangan dan cicilan bulanan. Padahal, perjanjian kredit adalah kontrak hukum yang memiliki konsekuensi jangka panjang.
Ironisnya, di lapangan justru ditemukan oknum tertentu baik perantara, calo, maupun pihak yang tidak bertanggung jawab yang memberikan edukasi negatif, seperti:
-
“Kalau macet, nanti bisa diurus.”
- “Nanti Over Kredit.”
-
“Ganti nama saja, beres.”
-
“Tidak apa-apa telat, yang penting niat bayar.”
Pemahaman keliru inilah yang akhirnya menjerumuskan konsumen. Ketika kredit macet dan masuk catatan SLIK OJK, dampaknya bisa bertahun-tahun, bahkan menutup akses pembiayaan seumur hidup.
Dealer Tertekan, Konsumen Jadi Korban
Salah satu perusahaan pembiayaan di wilayah Jatibarang membenarkan kondisi ini. Menurut pihak internal finance, penurunan penjualan akhir tahun bukan karena kurangnya minat beli, melainkan karena banyak calon konsumen sudah “terkunci” oleh riwayat kredit bermasalah.
Akibatnya:
-
Konsumen kehilangan kesempatan ekonomi
-
Dealer gagal mencapai target penjualan
-
Rantai ekonomi lokal ikut melambat
Semua ini berawal dari ketidaktahuan yang tidak pernah diluruskan sejak awal kredit berjalan.
Edukasi Kredit Harus Jujur dan Berpihak pada Konsumen
Kredit sejatinya bukan musuh masyarakat, tetapi alat keuangan yang harus dipahami secara utuh. Yang menjadi masalah adalah ketika edukasi diselewengkan demi target atau kepentingan sesaat.
Edukasi yang benar seharusnya mencakup:
-
Hak dan kewajiban Kreditur dan debitur yang jelas dan transparan.
-
Risiko keterlambatan dan gagal bayar
-
Dampak langsung kredit macet terhadap SLIK OJK
-
Prosedur resmi restrukturisasi jika mengalami kesulitan
Tanpa edukasi yang jujur dan bertanggung jawab, masyarakat kecil akan terus menjadi korban sistem yang tidak mereka pahami.
Perlu Tanggung Jawab Bersama
Fenomena ini menjadi “alarm” bagi semua pihak:
-
Pelaku pembiayaan: wajib mengedepankan edukasi dan transparasi, bukan sekadar pencairan.
-
Dealer/showroom: selektif terhadap mitra dan cara penawaran kredit.
-
Otoritas & lembaga perlindungan konsumen: perlu lebih aktif turun ke daerah.
-
Masyarakat: harus berani bertanya dan memahami sebelum menandatangani kontrak.
Kredit bukan jebakan, tetapi bisa menjadi bencana bila dijelaskan secara menyesatkan.
Ketika satu kesalahan kecil akibat edukasi keliru berujung pada catatan SLIK OJK, maka yang hilang bukan hanya kemampuan berutang, tetapi masa depan finansial seseorang.
Sudah saatnya praktik-praktik edukasi negatif dihentikan, dan literasi keuangan dijadikan fondasi utama dalam setiap transaksi kredit.

















