Jakarta # Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, mendatangi kantor hukum Mr Tan Law Firm di kawasan Jakarta Barat, Selasa (24/6/2025), sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno PWI Pusat pada Jumat (20/6/2025).
Kedatangan Sayid dalam kapasitasnya sebagai pribadi maupun Ketua Dewan Pakar PWI Pusat bertujuan untuk melakukan konsultasi hukum sekaligus memberikan kuasa kepada firma hukum tersebut terkait dugaan tindak pidana yang kini tengah mengemuka.
Fachruddin Tanjung, S.H., perwakilan Mr Tan Law Firm, mengonfirmasi penyerahan kuasa tersebut.
“Benar, Pak Sayid datang untuk berkonsultasi hukum dan sekaligus menyerahkan kuasa kepada kami dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana,” ungkap Tanjung.
Pihak Mr. Tan Law Firm kini tengah mempelajari sejumlah dokumen yang telah diserahkan. Dari hasil konsultasi awal, terdapat indikasi bahwa beberapa pihak diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum.
“Kami akan mendalami dokumen yang telah kami terima. Selain itu, klien kami merasa bahwa nama baiknya tercemar akibat tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar,” ujar Tanjung menambahkan.
Tak hanya secara reputasi, klien mereka juga mengaku mengalami gangguan secara finansial akibat dugaan-d dugaan yang beredar.
“Dengan kuasa hukum yang kini telah diberikan kepada kami, kami akan bergerak cepat untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi klien kami,” tutupnya.
Langkah Sayid Iskandarsyah ini menunjukkan upaya serius dalam menempuh jalur hukum yang sesuai untuk menjaga nama baik pribadi maupun institusi.

















