Example floating
EKONOMI & BISNIS

Pandemi Sudah Usai, Tapi Masalah Kredit Masih Mengintai, Nasabah Harus Cerdas!”

692
×

Pandemi Sudah Usai, Tapi Masalah Kredit Masih Mengintai, Nasabah Harus Cerdas!”

Sebarkan artikel ini

Indramayu   # Pandemi COVID-19 sempat mengguncang berbagai sektor kehidupan, termasuk ekonomi. Banyak masyarakat mengalami penurunan pendapatan sehingga kesulitan membayar cicilan kendaraan atau pembiayaan lainnya. Untuk mengatasi hal itu, lembaga pembiayaan menawarkan program restrukturisasi kredit, dengan tujuan meringankan beban nasabah.

Namun, tidak semua berjalan mulus. Sebagian nasabah justru merasa dirugikan karena kurang memahami isi kontrak dan perubahan perjanjian setelah restrukturisasi. Salah satu contohnya dialami oleh inisial “S”, nasabah pembiayaan kendaraan roda empat melalui salah satu finance di Indramayu.

Dari Niat Meringankan, Berujung Salah Paham

Awalnya, “S”  menandatangani kontrak kredit mobil di Salahsatu  Finance Cabang Cirebon pada Maret 2020. Nilai angsurannya sebesar Rp 4.470.000 per bulan selama 60 bulan, jatuh tempo setiap tanggal 15.

Saat pandemi melanda, “S” memutuskan mengikuti program restrukturisasi COVID-19, dengan janji masa jeda pembayaran selama enam bulan (Juni–November 2020). Setelah masa jeda, ia diarahkan melanjutkan angsuran di Cabang Indramayu mulai Februari 2021, dengan nilai baru Rp 5.070.000 per bulan.

Selama 60 kali angsuran, “S” membayar tepat waktu tanpa pernah menunggak. Bahkan, setelah masa angsuran selesai pada Juli 2025, tidak ada lagi penagihan atau telepon dari pihak finance.

Namun, saat hendak mengambil BPKB kendaraan, pihak finance menyatakan masih ada tunggakan tiga bulan (angsuran ke-4, ke-5, dan ke-6) yang diklaim belum dibayar. Padahal, menurut “S”, bulan-bulan tersebut adalah periode jeda restrukturisasi yang sebelumnya disepakati bersama pihak finance.

Jangan Hanya Percaya Lisan, Simpan Bukti Tertulis

Kasus seperti ini sering terjadi bukan karena niat jahat salah satu pihak, tetapi karena kurangnya pemahaman dan bukti tertulis yang jelas.

Restrukturisasi sebenarnya merupakan bentuk perubahan perjanjian kredit, yang idealnya disertai dokumen tambahan bernama addendum perjanjian. Addendum inilah yang menjadi bukti hukum sah jika suatu saat terjadi perbedaan pencatatan antar cabang atau sistem finance.

Tanpa addendum, nasabah akan sulit membuktikan bahwa masa jeda pembayaran memang disetujui. Akibatnya, bisa muncul tagihan yang dianggap tunggakan, padahal sudah termasuk dalam periode restrukturisasi.

Edukasi untuk Nasabah : Cerdas dan Tertib Administrasi

Agar tidak mengalami kerugian serupa, berikut beberapa hal penting yang harus diperhatikan setiap nasabah pembiayaan:

  1. Pahami isi kontrak dan addendum restrukturisasi. Jangan hanya mengandalkan penjelasan lisan dari petugas.

  2. Minta salinan resmi dokumen restrukturisasi yang sudah ditandatangani kedua belah pihak dan bermaterai.

  3. Simpan semua bukti pembayaran dan komunikasi tertulis (email, pesan WhatsApp, surat, atau kwitansi).

  4. Cek kembali data angsuran di sistem atau cabang finance secara berkala agar tidak ada perbedaan catatan.

  5. Segera laporkan ke OJK atau BPSK jika ada dugaan kesalahan penagihan atau pelanggaran administrasi.

Literasi Keuangan, Perlindungan dari Kerugian

Program restrukturisasi sejatinya hadir untuk membantu, bukan menambah beban. Namun, tanpa literasi dan pemahaman hukum yang baik, nasabah bisa saja dirugikan oleh kesalahan administrasi atau kelalaian komunikasi.

Oleh karena itu, penting bagi setiap nasabah untuk cerdas, teliti, dan tertib dalam urusan dokumen kredit. Ingat, dalam dunia pembiayaan, bukti tertulis lebih kuat dari sekadar ucapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!