Example floating
POLITIK & BIROKRASI

Pasar Rakyat Bukan Sekadar Bangunan: DPRD Ingatkan Etika Revitalisasi Pasar Wanguk

Avatar photo
1078
×

Pasar Rakyat Bukan Sekadar Bangunan: DPRD Ingatkan Etika Revitalisasi Pasar Wanguk

Sebarkan artikel ini

Anjatan, Indramayu # Rencana revitalisasi Pasar Wanguk, Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, kembali menuai perhatian publik setelah Pemerintah Desa Kedungwungu dikabarkan berencana melakukan penggusuran pasar dengan mendatangkan alat berat. Langkah tersebut mendapat penolakan keras dari para pedagang karena dinilai dilakukan tanpa adanya kesepakatan bersama terkait rencana revitalisasi pasar.

Menanggapi kondisi tersebut, anggota DPRD Kabupaten Indramayu menilai kebijakan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar, terutama karena dilakukan di akhir masa jabatan Kuwu Kedungwungu yang tinggal menghitung hari.

“Kami mempertanyakan, mengapa justru di penghujung masa jabatan yang tinggal beberapa hari lagi, kebijakan besar seperti penggusuran dan revitalisasi pasar tetap dipaksakan, bahkan melibatkan pihak ketiga atau kontraktor,” ungkapnya Edi Fauzi.

Padahal, DPRD Kabupaten Indramayu sebelumnya telah merekomendasikan agar revitalisasi Pasar Wanguk ditunda hingga tahun 2030, dengan pertimbangan stabilitas sosial, ekonomi pedagang, serta kesiapan regulasi dan anggaran.

Nilai Proyek Besar, Perlu Transparansi dan Akuntabilitas

Rencana revitalisasi Pasar Wanguk disebut akan membangun 120 unit kios dan 48 unit lapak, dengan harga per unit berkisar antara Rp95 juta hingga Rp120 juta. Nilai tersebut dinilai cukup besar dan memerlukan penjelasan terbuka kepada publik.

“Nilainya sangat luar biasa. Pertanyaannya, siapa yang akan diuntungkan dari proyek revitalisasi pasar ini? Apakah pedagang kecil mampu menjangkaunya, dan bagaimana skema perlindungannya?” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti aspek pertanggungjawaban kepala desa terhadap proses pembangunan pasar yang membutuhkan waktu tidak singkat, sementara masa jabatannya akan segera berakhir.

“Kebijakan yang dipaksakan di akhir masa jabatan berpotensi mewariskan persoalan serius bagi kuwu terpilih ke depan. Dampaknya bisa meluas, mulai dari sosial, ekonomi, politik, hingga berpotensi menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.

Diminta Evaluasi oleh Bupati Indramayu

Dalam konteks tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Edi Fauzi, menilai rencana revitalisasi Pasar Wanguk yang bergulir di akhir masa jabatan Kuwu Kedungwungu perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.

Atas dasar tersebut, DPRD meminta Bupati Indramayu, Lucky Hakim, selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan Pemerintah Desa Kedungwungu terkait rencana revitalisasi Pasar Wanguk.

Evaluasi ini dinilai penting agar pembangunan desa tidak memicu konflik sosial maupun polemik politik di kemudian hari, serta tetap berpijak pada kepentingan masyarakat luas.

Keterlibatan Pihak Ketiga Dipertanyakan

Sorotan juga diarahkan pada keterlibatan pihak ketiga, yakni PT Niko Saputra Persada, yang pada 7 Januari 2026 melayangkan surat kepada para pedagang untuk mengosongkan pasar dan menyebutkan rencana pembongkaran pada 12 Januari 2026.

“Yang menjadi pertanyaan, apa kedudukan hukum PT tersebut sehingga berani memerintahkan pengosongan dan pembongkaran pasar? Dalam surat itu tidak dijelaskan dasar hukum maupun kewenangan mereka, sementara pasar berdiri di atas tanah aset desa,” jelasnya.

DPRD mempertanyakan apakah penunjukan kontraktor tersebut telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Jika tidak, maka patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Jika ditemukan pelanggaran prosedur, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, harus segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat, DPRD berharap polemik Pasar Wanguk dapat segera diselesaikan secara bijak dan berkeadilan, sehingga masyarakat dan pedagang desa dapat kembali menjalankan aktivitas ekonomi dengan aman dan nyaman.

“Pasar rakyat harus menjadi sarana penggerak ekonomi kerakyatan, bukan sumber konflik. Semua kebijakan harus berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!