Example floating
TOKOH & PROFILE

Pendekatan Preventif Tipidter, Strategi Polri Wujudkan Penegakan Hukum yang Edukatif dan Berkeadilan

876
×

Pendekatan Preventif Tipidter, Strategi Polri Wujudkan Penegakan Hukum yang Edukatif dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Example 970 x200

Profil Kanit Tipidter Polres 

Garda Terdepan Penegakan Hukum Tindak Pidana Khusus

Dalam struktur organisasi Kepolisian di tingkat Polres, Kanit Tipidter (Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu) memegang peran sentral sebagai pelaksana utama dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana khusus.
Unit ini berada di bawah komando Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan berfokus pada kejahatan yang tidak tergolong dalam tindak pidana umum seperti pembunuhan atau pencurian, melainkan pelanggaran di sektor-sektor vital yang diatur oleh regulasi khusus.

Kanit Tipidter menjadi motor utama dalam menegakkan hukum di bidang-bidang yang berdampak luas bagi masyarakat dan negara, seperti lingkungan hidup, energi, bahan berbahaya, perdagangan satwa dilindungi, serta perlindungan konsumen.

Fungsi Pelaksanaan Kanit Tipidter

Sebagai unit penegak hukum yang strategis, Kanit Tipidter memiliki beberapa fungsi utama dalam menjalankan tugasnya, antara lain:

  1. Penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu seperti kejahatan lingkungan, penyalahgunaan bahan berbahaya (B3), perdagangan satwa dilindungi, penimbunan BBM ilegal, dan pelanggaran di bidang energi serta sumber daya mineral.

  2. Pengawasan dan pemantauan kegiatan ekonomi yang berpotensi melanggar hukum, bekerja sama dengan instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, BPOM, dan Dinas Perdagangan.

  3. Kerja sama lintas sektoral, guna pertukaran informasi dan koordinasi kebijakan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

  4. Edukasi hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami peraturan dan mencegah pelanggaran sejak dini.

  5. Penyusunan laporan hasil penyidikan, sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan keputusan pimpinan satuan.

  6. Menjamin profesionalisme dan transparansi dalam setiap proses hukum agar menghasilkan kepastian dan rasa keadilan di masyarakat.

Pendekatan Preventif dan Humanis

Dalam menjalankan tugasnya, Kanit Tipidter tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga menempatkan aspek pencegahan dan pendekatan kemanusiaan sebagai bagian penting dari strategi kerja.

Pendekatan ini diwujudkan melalui edukasi hukum langsung kepada masyarakat, pelaku usaha, serta instansi terkait agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kanit Tipidter kerap hadir di tengah masyarakat bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, melainkan juga sebagai mitra dialog yang membangun kesadaran hukum sejak dini.

Melalui sosialisasi dan pembinaan, Tipidter menanamkan nilai bahwa hukum bukan semata-mata alat pemaksa, melainkan instrumen perlindungan dan keadilan sosial.
Misalnya, ketika terjadi pelanggaran di sektor lingkungan, Kanit Tipidter lebih dahulu mengedepankan upaya persuasif dan pembinaan terhadap pihak pelaku agar memahami dampak kerusakan yang ditimbulkan. Jika langkah-langkah persuasif tidak diindahkan, barulah penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap manusiawi.

Selain itu, pendekatan humanis juga tampak dalam cara Kanit Tipidter berinteraksi dengan masyarakat. Petugas tidak hanya hadir ketika ada masalah, tetapi juga menjadi bagian dari solusi sosial, seperti mengedukasi warga tentang pengelolaan limbah rumah tangga, penggunaan energi secara bijak, atau bahaya peredaran bahan berbahaya tanpa izin.

Kanit Tipidter juga sering menggandeng lembaga pendidikan, LSM, serta komunitas pecinta lingkungan untuk membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya ketaatan hukum.
Dengan demikian, kehadiran Tipidter tidak dipandang menakutkan, tetapi justru mendekatkan Polri kepada masyarakat sebagai pelindung dan pengayom yang humanis dan solutif.

Pendekatan ini sejalan dengan visi besar Polri yang berkomitmen mewujudkan “Polri yang Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Melalui kerja-kerja Tipidter yang terukur dan berorientasi pada pencegahan, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa hukum hadir untuk melindungi, bukan menakuti.

Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas Tipidter

Pelaksanaan tugas dan kewenangan Kanit Tipidter berpedoman pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

  • Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja di tingkat Polres dan Polsek

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Serta berbagai undang-undang sektoral seperti UU Energi, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan Konsumen.

Regulasi-regulasi tersebut menjadi landasan yang mengarahkan Tipidter agar bekerja profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menjalankan tugasnya.

Penguatan Kepercayaan Publik

Melalui pendekatan preventif, humanis, dan profesional, Kanit Tipidter diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Kehadiran unit ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga mendidik dan menginspirasi masyarakat agar lebih sadar hukum, peduli lingkungan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!