Example floating
PERTANIAN & PERKEBUNAN

Petani Indramayu Sambut Gembira Turunnya Harga Pupuk Bersubsidi 20 Persen

619
×

Petani Indramayu Sambut Gembira Turunnya Harga Pupuk Bersubsidi 20 Persen

Sebarkan artikel ini
Example 970 x200

Indramayu # Kabar baik datang dari dunia pertanian nasional. Pemerintah Pusat resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Aceh hingga Papua.
Kebijakan ini mulai berlaku 1 November 2025, dan menjadi kado istimewa bagi para petani yang tengah bersiap memasuki musim tanam akhir tahun.  dilansir dari https://www.pertanian.go.id

Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pupuk tersedia dengan harga terjangkau tanpa harus menambah beban subsidi negara.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bergerak cepat mengeksekusi perintah Presiden melalui pembenahan menyeluruh tata kelola pupuk bersubsidi. Mulai dari deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga pengetatan pengawasan dari hulu ke hilir.

“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” lanjutnya.

Harga Turun, Produksi Petani Diharapkan Naik

Dalam keterangannya, Amran menjelaskan bahwa penurunan harga pupuk mencakup beberapa jenis pupuk utama yang biasa digunakan petani.

Berikut daftar lengkapnya:

  • Pupuk Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg

  • Pupuk NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg

  • NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg

  • ZA (khusus tebu): dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg

  • Pupuk organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg

Dengan begitu, harga pupuk kini lebih ringan di kantong petani.
Contohnya, pupuk urea 50 kg kini hanya sekitar Rp90.000 per sak, sedangkan pupuk NPK Rp92.000 per sak.

“Penurunan harga ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap petani. Kita ingin keadilan harga dan ketersediaan pupuk bisa dirasakan dari Aceh sampai Papua,” tegas Amran.

Efisiensi Tanpa Tambahan Subsidi

Yang menarik, penurunan harga ini dilakukan tanpa tambahan anggaran subsidi dari APBN.
Amran menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil efisiensi industri pupuk nasional dan pemangkasan rantai distribusi, sehingga harga bisa ditekan tanpa mengurangi kualitas dan ketersediaan barang di lapangan.

“Ini terobosan Bapak Presiden Prabowo. Pupuk tidak boleh langka, tidak boleh bocor, dan harus sampai ke petani tepat waktu,” ujar Amran dengan tegas.

Langkah strategis ini juga diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang mengubah ketentuan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.

Penegakan Hukum Bagi Pelaku Penyalahgunaan

Selain fokus pada harga, Kementan juga menegaskan akan memperkuat pengawasan dan menindak tegas penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
“Tidak hanya pengecer, tetapi juga korporasi besar yang memakai pupuk subsidi secara ilegal akan dikenai sanksi berat,” tegas Amran.

“Pupuk adalah darah pertanian. Jika pupuk lancar dan terjangkau, maka pangan kita akan kuat,” pungkas Amran.

Bagi pelaku pelanggaran, ancaman hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap biaya produksi petani semakin ringan, hasil panen meningkat, dan ketahanan pangan nasional semakin kuat.

Petani Indramayu: “Semoga di Lapangan Sesuai dengan Arahan Pak Menteri”

Kabar ini disambut penuh sukacita oleh para petani di Indramayu. Mereka berharap kebijakan tersebut benar-benar terlaksana dengan baik di lapangan tanpa ada kendala distribusi atau perbedaan harga.

Sutaryo (52), petani asal Kecamatan Anjatan, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, kami para petani menyambut gembira kabar ini. Semoga di lapangan nanti benar-benar sesuai dengan regulasi yang diutarakan Pak Menteri, jangan sampai berbeda harga atau sulit didapat,” katanya ke iqronews.click

Hal senada disampaikan Suminah (45), petani asal Kandanghaur.

“Biasanya pupuk jadi beban berat. Kalau benar turun dan mudah didapat, kami bisa lebih semangat menanam. Harapannya kebijakan ini bisa jalan sesuai aturan,” ucapnya.

Dengan kebijakan ini, para petani Indramayu optimistis hasil panen tahun depan akan lebih baik.
Selain meringankan biaya produksi, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga pangan dan memperkuat posisi Indramayu sebagai lumbung padi utama nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!