Jakarta # Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, mengaku lega setelah Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang dialamatkan kepadanya. Dalam laporan itu, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana.
Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, dengan nomor: B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen resmi itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian keterangan dalam SP2 Lid.
Menanggapi keputusan tersebut, Hendry menyampaikan rasa syukurnya dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jumat (20/6/2025). Ia menyebut keputusan itu sebagai bukti profesionalisme aparat penegak hukum.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujarnya.
Hendry juga menilai, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sempat menyeret namanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan institusi PWI. Ia berharap, dengan dihentikannya penyelidikan, reputasi organisasi bisa kembali pulih.
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, sempat dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimuat dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun penyidik memutuskan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” kata Hendry.
Meski demikian, Hendry tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lanjutan.
“Saya lagi mempertimbangkan untuk melapor balik,” pungkasnya.
Langkah ini menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meneguhkan peran profesionalisme aparat hukum dalam menangani perkara yang melibatkan figur publik dan organisasi.

















