Example floating
PENDIDIKAN & PENGEMBANGAN SDM

Putusan MK Perkuat Kebebasan Pers: Karya Jurnalistik Tak Bisa Sembarangan Dikriminalisasi

1068
×

Putusan MK Perkuat Kebebasan Pers: Karya Jurnalistik Tak Bisa Sembarangan Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta # Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan posisi pers sebagai pilar demokrasi dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Makna Baru Perlindungan Hukum Wartawan

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

MK menegaskan, penegakan hukum pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan sebagai langkah terakhir, setelah seluruh mekanisme etik dan pers ditempuh terlebih dahulu.

Artinya, proses hukum tidak boleh langsung berjalan tanpa melalui:

  1. Hak jawab

  2. Hak koreksi

  3. Penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers

Ketiga mekanisme tersebut harus dijalankan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, bukan represif.

Dewan Pers Jadi Pintu Utama Penyelesaian Sengketa Pers

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers adalah norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers.

Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau administratif semata, melainkan harus melekat pada seluruh proses jurnalistik.

“Produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” tegas Guntur.

Perlindungan Berlaku Sejak Liputan Hingga Publikasi

MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan berlaku menyeluruh, mulai dari:

  • Pencarian dan pengumpulan fakta

  • Pengolahan dan verifikasi informasi

  • Penyajian dan penyebarluasan berita

Dengan putusan ini, MK memperkuat posisi Dewan Pers sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa pers, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Implikasi Penting Putusan MK

Putusan MK ini menjadi penegasan bahwa:

  • Karya jurnalistik bukan objek kriminalisasi langsung

  • Sengketa pers bukan delik pidana biasa

  • Aparat penegak hukum wajib menghormati mekanisme UU Pers

  • Kebebasan pers tetap berjalan dengan tanggung jawab etik

Putusan ini sekaligus menjadi rambu penting bagi semua pihak agar tidak mudah membawa karya jurnalistik ke ranah pidana, selama masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!