Pernikahan Singkat, Duka yang Panjang
Di tengah masyarakat kita, ada kisah-kisah sunyi yang jarang terungkap ke publik. Kisah tentang cinta yang tulus, duka yang dalam, dan hak yang terabaikan.
Rudi dan Siti menikah setelah sekian lama saling mengenal. Mereka tak dikaruniai anak, tetapi rumah tangga mereka hangat dan damai.
Siti adalah anak dari pasangan Pak Hamin dan Bu Lastri, yang masih hidup kala itu dan memiliki lima orang anak: dua perempuan dan tiga laki-laki.
Tak lama setelah pernikahan, takdir merenggut Siti secara mendadak.
Bagi Rudi, dunia seakan runtuh. Rumah menjadi sunyi, hidup kehilangan arah.
Namun satu hal luput dibicarakan oleh keluarga besar: warisan milik Siti.
Padahal, semasa hidupnya, Siti memiliki:
-
Sebidang sawah dari hasil usaha sendiri
-
Sebuah rumah beserta halaman yang luas dari jerih payahnya
-
Tabungan hasil kerja keras bertahun-tahun
Semua itu adalah harta pribadi Siti, bukan milik siapa pun, dan bukan pula otomatis menjadi milik saudara-saudaranya.
Namun, tidak pernah ada pembicaraan pembagian warisan.
Ibu Meninggal, Ayah Menyusul: Warisan Kian Terabaikan
Beberapa tahun berselang, Bu Lastri wafat, tak lama kemudian, Pak Hamin pun menyusul.
Duka kembali menyelimuti keluarga, tetapi sekali lagi warisan Siti tetap tak disentuh.
Bahkan kini, harta peninggalan Siti bercampur dengan harta orang tuanya, membentuk simpul kusut penuh konflik.
Benang kusut itu perlahan berubah menjadi jerat perpecahan.
“Kamu Bukan Siapa-Siapa Lagi”
Ketika Rudi mencoba menanyakan haknya, niatnya sederhana: bukan serakah, hanya ingin kepastian ia justru disambut dengan kata-kata yang menikam.
“Nikahnya juga sebentar.”
“Tidak punya anak.”
“Dia tidak bawa harta apa-apa.”
“Itu harta keluarga kami, bukan orang luar.”
Lebih menyakitkan dari kehilangan istrinya, Rudi kehilangan martabatnya sebagai suami sah.
Tanpa musyawarah, saudara-saudara Siti mulai:
-
Menempati rumah peninggalan Siti
-
Menggarap sawahnya
-
Memanfaatkan asetnya
Setiap keberatan Rudi dijawab dengan satu kalimat pahit:
“Kamu bukan ahli waris. Titik.”
Lalu, Bagaimana Hukum yang Sebenarnya Berlaku?
Di sinilah persoalan hukumnya bermula.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 177–179, saat Siti meninggal, ahli warisnya adalah:
-
Suami (Rudi) → mendapat ½ bagian (karena tidak ada anak)
-
Ayah dan ibu Siti → mendapat bagian sebagai orang tua
-
Saudara kandung → baru berhak jika orang tua telah tiada saat kematian pewaris
Artinya sangat jelas:
- Rudi adalah ahli waris utama
- Hak itu melekat sejak Siti wafat
- Saudara kandung tidak bisa menguasai harta sebelum pembagian sah dilakukan
Hal ini ditegaskan pula dalam:
- Pasal 833 KUHPerdata
- KHI Pasal 171
Bahwa warisan berpindah otomatis pada saat kematian pewaris, bukan menunggu suasana kondusif, bukan menunggu orang tua wafat, apalagi berdasarkan perasaan.
Menguasai harta tanpa hak dan tanpa persetujuan ahli waris sah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Rudi Akhirnya Melawan Bukan Demi Harta, Tapi Demi Harga Diri
Setelah lama dipinggirkan, dihina, dan dihapus dari kisah hidup istrinya sendiri, Rudi sadar:
“Jika saya diam, maka saya benar-benar akan dihapus dari hidup istri saya.”
Ia menempuh langkah hukum:
-
Mengajukan penetapan ahli waris
-
Meminta pembagian harta warisan Siti sesuai hukum
-
Menuntut penghentian penguasaan sepihak
Bukan karena tamak, bukan pula karena ingin menguasai semua.
Tapi demi menghormati dirinya sebagai suami sah dan menghormati cinta yang pernah ia bangun bersama Siti.
Keluarga Bisa Lebih Menyakitkan dari Musuh
Ironisnya, orang yang paling mencintai almarhumah sering kali justru yang pertama disingkirkan dari warisan.
Masalah utama bukan pada harta. Melainkan ketidaktahuan hukum, ego keluarga, dan anggapan bahwa cinta tidak punya nilai hukum.
Padahal hukum sangat tegas:
Hak waris tidak lahir dari belas kasihan. Hak waris melekat karena status hukum.
Oleh : Muhammad Sholeh, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum
Founder : NSR Law Firm
Sukra – Indramayu
















