Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Tak Enak Menagih, Rugi Selamanya: Fakta Hukum di Balik Utang Piutang

989
×

Tak Enak Menagih, Rugi Selamanya: Fakta Hukum di Balik Utang Piutang

Sebarkan artikel ini

 

Awalnya Niat Menolong, Berakhir Jadi Beban Pikiran

Tak sedikit persoalan besar bermula dari niat sederhana. “Sebentar saja, nanti juga diganti.”

Kalimat itu sering terdengar akrab, diucapkan dengan senyum dan keyakinan. Apalagi ketika yang meminjam adalah saudara, tetangga dekat, atau teman lama yang sudah dianggap keluarga. Rasa sungkan dan empati membuat banyak orang memilih percaya, bahkan enggan menanyakan kembali.

Namun waktu berjalan. Bulan berganti bulan. Janji tak kunjung ditepati. Bukan hanya uang yang tertahan, rasa percaya pun perlahan terkikis.

Dari Janji Baik ke Hubungan yang Retak

Pada awalnya, semua masih terasa wajar. Alasan demi alasan diterima dengan lapang dada.

“Belum ada rezeki.”
“Usaha lagi sepi.”
“Nanti pas panen.”

Namun ketika komunikasi mulai renggang, pesan tak dibalas, telepon dihindari, masalah pun berubah menjadi konflik diam-diam. Dalam banyak kasus, pihak yang dirugikan justru memilih memendam.

Takut ribut. Takut merusak hubungan. Takut dibilang tidak ikhlas. Padahal diam terlalu lama bisa berarti kerugian permanen.

Utang Bukan Sekadar Soal Uang

Di masyarakat, konflik utang piutang sering menjadi pemicu perpecahan sosial. Hubungan keluarga menjadi dingin. Tetangga saling menghindar. Teman lama berubah jadi lawan.

Ironisnya, semua itu sering berawal dari nominal yang sebenarnya tidak besar, namun dibiarkan tanpa kejelasan.

Edukasi Hukum: Utang Diakui Negara

Secara hukum, utang piutang adalah perjanjian yang sah.

Pasal 1754 KUH Perdata menegaskan bahwa pinjam-meminjam merupakan perjanjian di mana satu pihak memberikan sesuatu kepada pihak lain dengan kewajiban mengembalikan dalam jumlah yang sama.

Artinya:

  • Tidak harus utang besar

  • Tidak harus melalui bank

  • Utang kepada teman atau saudara tetap diakui hukum

Selama ada:

  • Kesepakatan

  • Penyerahan uang

  • Kewajiban mengembalikan

Maka secara hukum, hubungan tersebut sah sebagai utang piutang.

Haruskah Ada Surat atau Kwitansi?

Idealnya, iya. Namun kenyataannya, banyak utang terjadi secara lisan.

Kabar baiknya:

  • Utang tidak selalu harus tertulis

  • Bisa dibuktikan dengan chat, transfer, saksi, atau pengakuan

Yang justru berbahaya adalah tidak ada bukti sama sekali dan dibiarkan terlalu lama. Dalam hukum perdata, dikenal istilah daluwarsa gugatan, di mana hak menuntut bisa gugur karena waktu.

Utang Itu Perdata, Bukan Langsung Pidana

Perlu dipahami, utang piutang pada dasarnya adalah perkara perdata, bukan pidana.
Kecuali jika sejak awal terdapat unsur penipuan.

Salah langkah, seperti langsung melapor pidana tanpa dasar kuat, justru bisa:

  • Menghabiskan waktu

  • Menguras emosi

  • Tidak menyelesaikan masalah

Memahami duduk perkara adalah kunci sebelum mengambil tindakan.

Menagih Bukan Perbuatan Tercela

Menagih utang bukanlah tindakan tidak sopan.Yang tidak patut justru berjanji lalu mengingkari.

Hukum hadir bukan untuk memperkeruh, tetapi untuk memberi jalan adil bagi semua pihak. Jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu lebih mulia. Namun jika harus menempuh jalur hukum, itu adalah hak yang dilindungi undang-undang.

Utang Masih Menggantung? Jangan Hadapi Sendiri

Bagi masyarakat yang sedang berada di posisi:

  • Memberi pinjaman tapi bingung menagih

  • Ditagih namun tak memahami hak dan kewajiban

  • Takut salah langkah secara hukum

Mencari pendampingan hukum sejak awal adalah langkah bijak, agar masalah tidak melebar dan hubungan sosial tetap terjaga.

Konsultasi Hukum Utang Piutang : Muhammad Sholeh, S.H. WhatsApp: 0813 1238 1136

 

Oleh : Muhammad Sholeh, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum 

Founder : 

NSR Law Firm  Sukra –  Indramayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!