Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, iqronews.clickdilansir dari chanel Youtube KompasTV,  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Senin, (22/4/2024).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo. Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 Hakim Konstitusi yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

#aniesbaswedan #prabowo #ganjar #sengketapilpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *