Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum AN, Ruslandi : BK Dinilai Profesional, Jangan Campur Urusan Rumah Tangga dengan Etika Kedewanan

654
×

Kuasa Hukum AN, Ruslandi : BK Dinilai Profesional, Jangan Campur Urusan Rumah Tangga dengan Etika Kedewanan

Sebarkan artikel ini
Example 970 x200

Indramayu  # Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu memanggil anggota DPRD berinisial AN (29) untuk dimintai klarifikasi terkait perjalanan ke Banda Aceh yang sempat menjadi perhatian publik. Pemanggilan dilakukan di Gedung DPRD Indramayu pada Selasa (21/10/2025).

Ketua BK DPRD Indramayu, Sutaryono, MM.Pd, menyampaikan bahwa AN telah memenuhi panggilan dan memberikan penjelasan secara langsung di hadapan anggota BK.

“Alhamdulillah yang bersangkutan sudah datang dan menjelaskan kronologis perjalanannya ke Banda Aceh. Dari keterangan yang disampaikan, perjalanan tersebut dilakukan untuk urusan bisnis dengan rekannya yang berasal dari Pakistan,” ujar Sutaryono.

Menurut penjelasan BK, perjalanan AN dilakukan di luar agenda resmi kedewanan.

“Memang tidak ada kegiatan DPRD saat itu, jadi perjalanan ini sifatnya pribadi,” jelas Sutaryono.

Sudah Diperiksa Polisi, Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran Hukum

Sutaryono menambahkan, AN juga sempat memberikan keterangan bahwa dirinya pernah dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian di Polda Aceh.

“Yang bersangkutan sempat diperiksa dari jam 9 pagi sampai jam 6 sore. Namun pemeriksaan itu bersifat klarifikasi, bukan interogasi, dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran hukum,” ungkapnya.

AN juga menegaskan bahwa selama berada di Banda Aceh, dirinya menginap di hotel yang berbeda dengan rekan bisnisnya.

“Hotel tempat menginapnya berbeda, jaraknya sekitar 4 kilometer,” tambah Sutaryono.

BK Dorong Penyelesaian Damai dan Tetap Profesional

Meski kasus ini sempat menjadi perhatian publik, BK DPRD Indramayu menegaskan tidak ingin memperpanjang persoalan yang bersifat pribadi.

“Dari BK, kami berharap ada upaya islah (damai) antara AN dan suaminya. Kami imbau kedua belah pihak agar bisa menenangkan diri terlebih dahulu,” ujarnya.

Namun demikian, BK tetap akan menjalankan proses verifikasi lanjutan untuk memastikan seluruh informasi yang diterima benar dan objektif.

“Kami akan pertimbangkan apakah perlu dilakukan konfirmasi tambahan, termasuk kepada suami AN,” ucap Sutaryono.

Kuasa Hukum: BK Sudah Profesional, Persoalan Ini Ranah Rumah Tangga

Kuasa hukum AN, Ruslandi, SH., MH., memberikan apresiasi atas langkah yang ditempuh oleh Badan Kehormatan DPRD Indramayu. Menurutnya, mekanisme yang dijalankan BK sudah sesuai dengan ketentuan dan tata tertib lembaga dewan.

“Siapapun boleh bersurat ke lembaga DPRD, khususnya BK, terkait aduan masyarakat atas dugaan atau tuduhan apapun. Hal itu wajar karena BK merupakan alat kelengkapan DPRD,” terang Ruslandi.

Lebih lanjut, Ruslandi menilai BK DPRD Indramayu telah bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD sebagai pedoman kerja.

“Saya rasa BK DPRD telah menjalankan fungsinya dengan baik, profesional, dan obyektif,” tegasnya.

Selain itu, Ruslandi juga menegaskan bahwa permasalahan yang dialami AN sebenarnya lebih bersifat konflik rumah tangga pribadi, bukan ranah etik kedewanan.

“Masalah Bu AN adalah masalah konflik rumah tangga yang jauh dari jangkauan BK DPRD. Itu umum terjadi dalam kehidupan rumah tangga, dan penyelesaiannya seharusnya melalui Pengadilan Agama dengan mekanisme gugatan perceraian,” jelas Ruslandi ke iqronews.click.

Menurutnya, penting bagi publik untuk memahami batasan kewenangan lembaga, agar persoalan pribadi tidak tercampur dengan tanggung jawab kelembagaan.

Sementara itu, Ketua BK menjelaskan bahwa jika nantinya ditemukan pelanggaran etik, hasil kajian BK akan diserahkan kepada fraksi yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, hasil dari BK akan kami serahkan ke fraksi. Sanksi atau tindak lanjutnya menjadi kewenangan fraksi, bukan BK,” ujar Sutaryono.

BK juga masih menunggu klarifikasi tambahan dari pihak-pihak yang melampirkan bukti, termasuk kuasa hukum dan suami AN.

“Kami masih mempelajari bukti-bukti yang ada. Setelah semuanya lengkap, baru kami bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran etik atau tidak,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan publik dan pribadi memiliki ranah penyelesaian yang berbeda.
BK DPRD bertugas menjaga etika dan marwah lembaga legislatif, sementara persoalan rumah tangga merupakan ranah hukum keluarga yang ditangani oleh Pengadilan Agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!