Example floating
POLITIK & BIROKRASI

Resmi! Jadwal Pilkades Serentak Indramayu 2025 Ditetapkan, Ini Tahapannya

644
×

Resmi! Jadwal Pilkades Serentak Indramayu 2025 Ditetapkan, Ini Tahapannya

Sebarkan artikel ini
Example 970 x200

Indramayu,24/09/2025 # Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menetapkan jadwal Pemilihan Kuwu (Pilkades) Serentak Tahun 2025 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025. Kepastian ini menjadi kabar penting bagi masyarakat desa yang sudah lama menanti pesta demokrasi tingkat desa.

Sosialisasi Perbup Pilkades

Sosialisasi Perbup berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Selasa (23/9/2025), yang dihadiri seluruh camat se-Kabupaten Indramayu. Acara dipimpin Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.

Dalam sambutannya, Jajang menegaskan bahwa Pilkades 2025 bukan sekadar agenda lima tahunan, melainkan momentum penting bagi demokrasi desa.

Menurut Jajang, Pilkades sempat tertunda pada 2023, sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026. Setelah keluarnya surat edaran Kemendagri pada 6 September 2025, Pemkab Indramayu langsung menyiapkan Perbup dan menetapkannya pada 22 September 2025.

“Dengan regulasi ini, tahapan Pilkades bisa segera berjalan sesuai jadwal,” jelasnya.

Tahapan Pencalonan Kuwu

Pendaftaran bakal calon kuwu dibuka mulai 1–13 Oktober 2025.

  • Penelitian administrasi dan seleksi tambahan.

  • Penetapan calon: 21 November 2025.

  • Pengumuman resmi: 24 November 2025.

  • Pengundian nomor urut: 25 November 2025.

Tahapan Pemilih

Untuk pemilih, tahapannya sebagai berikut:

  • Pencacahan daftar pemilih: 21–26 November 2025.

  • Penetapan DPT: 27–28 November 2025.

  • Distribusi kartu tanda pemilih: 5–9 Desember 2025.

  • Masa kampanye: 2–4 Desember 2025.

  • Masa tenang: 5–9 Desember 2025.

Hari Pemungutan Suara

Pemungutan suara dijadwalkan pada 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB. Pilkades kali ini akan menjadi pilot project sistem semi-digital di Jawa Barat, dengan harapan lebih cepat, transparan, dan tetap menjaga asas demokrasi: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Syarat Calon Kuwu

Persyaratan untuk menjadi calon kuwu di antaranya:

  • WNI dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  • Setia pada Pancasila dan UUD 1945.

  • Minimal pendidikan SMP/sederajat.

  • Usia minimal 25 tahun saat mendaftar.

  • Sehat jasmani dan berkelakuan baik.

  • Tidak tersangkut kasus pidana, narkoba, atau menjabat kuwu di desa lain.

Dengan regulasi yang sudah lengkap, Pemkab Indramayu berharap Pilkades 2025 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Lebih dari itu, pesta demokrasi desa ini diharapkan melahirkan pemimpin yang benar-benar bekerja untuk rakyat, sehingga pembangunan desa semakin maju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!